Parlementaria

DPRD Riau Akan Panggil 312 Perusahaan Penunggak Pajak Air Permukaan

Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby
PEKANBARU (MR) - Pihak DPRD Riau menyebutkan sebanyak 312 perusahaan melakukan tunggakan pajak air permukaan. 
     
Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby di Pekanbaru, Rabu mengatakan, pihaknya akan memanggil seluruh perusahaan yang menunggak pajak tersebut secara bertahap untuk didesak segera melunasi kewajiban membayar tunggakan pajak. 
     
"Ada 312 penunggak pajak. Pekan depan, akan kita panggil perusahaan-perusahaan itu, dalam pertemuan kita akan mendesak mereka untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak air permukaan dan tunggakanya," sebut Suhardiman Amby. 
     
Menurut Politisi Hanura Riau itu, dalam hearing  antara Komisi III DPRD Riau dengan pihak perusahaan nantinya, akan dibuat kesepakatan agar taat membayar pajak. Namun bagi yang tidak mematuhi akan dilakukan penyitaan aset perusahaan. 
     
"Jumlah perusahaan ini kan ratusan jadi nanti kita akan melakukan dua kali pemanggilan. Kita berikan teguran keras, kalau sekian bulan masih tidak membayar pajak, tim yustisi akan turun melakukan penyitaan aset," tegas pria yang bergelar Datuk itu.
     
Langkah Komisi III DPRD Riau menggandeng tim yustisi yang terdiri dari Polda, Satpol PP dan PPNS merupakan bentuk upaya paksa kepada perusahaan yang disinyalir membangkang dan mengemplang pajak. 
   
Sebut Datuk, pada 2017 total pajak air permukaan mencapai Rp30 miliar, sementara yang masuk ke kas daerah hanya Rp27 miliar. Artinya masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran. 
     
"Makanya, untuk memaksimalkan perlu kerjasama tim yustisi dan DPRD. Kalau bicara potensi pajaknya bisa mencapai Rp80 miliar," sebut Suhardiman. 
   
Suhardiman juga menyoroti, pajak alat berat yang jumlahnya mencapai 3.100 unit. Sementara yang melakukan penunggakan sebanyak seribu unit. Pihaknya memberikan peringatan keras serupa terhadap penunggak pajak alat berat. 
   
 "Kita berikan teguran satu, dua hingga tiga kali, tidak juga dibayar maka akan dilakukan secara paksa, disita," sebutnya. (ant)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan