Hukrim

Polisi Pekanbaru Ringkus Kurir Sabu 4 Kg saat di Hotel

PEKANBARU (MR) - Meski tidak sedikit para pelaku narkotika yang diamankan, namun kenyataannya di lapangan masih ada saja yang berkeliaran dan beraksi membahayakan generasi bangsa.
 
Namun polisi tak henti berusaha. Kali ini dua pelaku kurir sabu diringkus Polresta Pekanbaru, Rabu (7/2/2018) dini hari. 
 
Polisi mengamankan pelaku di dua tempat yang terpisah dengan menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 4 kilogram, 2 butir pil ekstasi, 1 punya senjata jenis Air Shofgun dan uang tunai senilai Rp2,9 juta. 
 
"Kita amankan pelaku inisial R (40) di salah satu hotel di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru, sementara pelaku satunya lagi F (32) di Jalan Meranti, Kecamatan Payung Sekaki," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto kepada wartawan saat ekspos, Kamis (8/2/2018) siang. 
 
Sejauh dari perkembangan yang ditempuh polisi ditemukan jaringan para kurir sabu ini didga sama. Terlihat dari pembungkus narkotika yang dimiliki. Jelas barang ini merupakan aliran luar negeri. 
 
"Ada indikasi jaringan pelaku dari luar negeri dengan pembungkus sabunya sama dengan pelaku-pelaku lainnya yang lebih dahulu ditangkap di daerah Bengkalis," kata Susanto. 
 
Meski baru diungkap semalam, petugas masih di lapangan mencari tahu keberadaan asal muasal barang haram tersebut. Kendati demikian, diduga awalnya pelaku berencana akan memecah-mecah sabu ini untuk disebar luaskan di wilayah pesanan. 
 
"Belum diketahui, apakah sabu ini dipecah-pecah disebarkan ke Palembang, Medan atau Pekanbaru. Masih tetap kita dalami, karena model jaringan mereka ini terputus-putus," terang Susanto. 
 
Dalam hitungan estimasi pihak kepolisian saat ini, jumlah nominal uang dari 4 kilogram sabu ini mencapai Rp4 miliar. Tentunya banyak calon korban jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkotika ini. 
 
"Ini masih kita perkirakan untuk sabu seberat kurang lebih 4 kilogram Rp4 miliar. Namun kita juga selamatkan jutaan jiwa dari bahayanya," pungkas  Susanto. 
 
Ancaman para pelaku ini dijerat hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 112 dan Pasal 114. 
 
 
 
 
Sumber: halloriau.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan