Riau

Waduh...!!! PT. Pertamina RU II Dumai Jual Nama Presiden demi Legalkan Galian C

"Kita memang belum mengantongi izin resmi namun kita terus berkomunikasi dengan pihak Provinsi untu melakukan galian C ini," ujar Nikho.

Nikho mengakui belum mengantongi izin namun audah menguruanya dan mengajukan permohonan sejak Februari 2016 lalu namun pihak Provinsi belum mengeluarkan izin karena memang aturan galian C belum ada.

Dijelaskannya, kegiatan galian C tersebut sudah dilkaukan sejak awal pekan kedua bulan Juli 2016 namun sempat terhentai karena ada masalah sengketa tanah yang terjadi karena ada 3 pihak lain yang mengklaim tanah tersebut milik mereka dan perkaranya sudah betada diranah hukum.

Sementara itu, Kepala BPTPM Dumai, Hendri Sandra mengatakan sesuai dengan peraturan pemerintah (Perpu) pengganti undang undang nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintah daerah . Pasalnya pemerintah daerah tidak lagi mengeluarkan izin tambang. Poin penting ini tertuang dilampiran no.23/2014 atas pembagian urusan pemerintah kunkuren antara pemerintah pusat dan provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Dalam aturannya disebutkan bahwa Bupati dan Walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan karena kewenangan itu hanya dimiliki Gubernur dan Pemerintah Pusat.

Didalam aturan ketentuan pidana UU no32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup diatur dalam bab XV tentang ketentuan pidana . Dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pembangunan dan izin usaha penambangan (IUP) dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

 

sumber: xnewss.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan