Hukrim

Polsek Pinggir Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu

PINGGIR (MR) - Komitmen Bangga Bengkalis Bebas Narkoba (Bang Beben) terus dilakukan jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) Pinggir. Jum'at (16/2/18), 4 Orang warga Kota Duri, Kecamatan Mandau masing - masing berinisial 1. MAP (30) pengangguran, warga Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis, S Als ADIT (26) pengangguran warga Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Bengkalis, RP (22) pengangguran warga Jalan Mulia, Gang Rukun, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis dan HT (26) pengangguran warba Jalan Mulia, Gang Rukun, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Selain keempat pelaku, 7 Orang penikmat garam setan itu juga diamankan dan barang bukti diantaranya 1 bungkus rokok Ubol yang berisi 1 paket kecil Shabu seharga Rp. 300 ribu dari pelaku MAP, 1 paket besar Shabu seharga Rp. 600 ribu, 3 paket kecil Shabu seharga Rp 150 ribu, 2 paket kecil Sabu seharga Rp. 80 ribu, 3 paket kecil Shabu seharga Rp 100 ribu, 1 paket daun ganja kering seharga Rp. 50 ribu,1 unit timbangan digital, 4 buah sendok pipet, 2 buah gunting, 1 pucuk senjata mancis gas, 9 unit Hand Phone (HP), 1 buah staplles, dan uang penjualan Shabu dengan total Rp. 5 juta dari pelaku RP.

Penangkapan berjamaah tersebut dipaparkan Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni melalui Kompol Ernest Sitinjak, Ahad (18/2/18).

Menerima informasi maraknya peredaran Narkotika jenis Shabu diwilayah hukumnya, jajaran Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan hasilnya benar. Pelaku MAP sukses dibekuk di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Bengkalis tepat didepan Rumah makan Juanda sekira pukul 20.53 WIB.

Dari hasil pengembangan sekira pukul 22.53 WIB, akhirnya sukses menangkap Sc RP dan HT dijalan Mulia, Gang. Rukun, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis dan 7 orang penikmat Shabu.

"Seluruh pelaku kini tengah dilakukan proses secara marathon dan khusus keempat pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika,"terang Kapolsek menegaskan. (Riauterkini)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan