Politik

KPU Riau Pastikan Seluruh Paslon Penuhi Syarat

PEKANBARU (MR) - Setelah menerima laporan dari warga terkait dugaan kelalaian KPU Riau meloloskan bakal paslon menjadi paslon padahal paslon tersebut hanya mencantumkan 1 dari 2 KK miliknya, KPU Riau langsung memberikan klarifikasi di depan tim Gakumdu Senin (19/2/18) malam.
 
Menurut Komisoner KPU Riau, Ilham Yasir, klarifikasi KPU di hadapan tim Gakkumdu Bawaslu malam tadi dilakukan dari pukul 08.30 - 23.00 wib. KPU memberikan klarifikasi dan jawaban atas pertanyaan seluruh proses pendaftaran paslon yg dilakukan oleh KPU Riau, dan dugaan kelalaian KPU Riau saat memeriksa, meneliti dan mengklarifikasi dokumen syarat calon salah satu paslon an Firdaus, Senin (19/2/2018).
 
"Tadi malam kita diminta menjelaskan bagaimana sesungguhnya rangkaian proses pendaftaran sampai ditetapkannya 4 paslon, dan apa poin yang dijadikan masukan Dendi Gustiawan kepada KPU pada 12 Januari lalu. 
 
Menurut Ilham,  dari hasil penelitian terhadap seluruh dokumen Syarat Pencalonan dan  Syarat Calon pada masa tahapan Penelitian, tanggal 10 s/d 16 Januari 2018, seperti  B-KWK Parpol, B.1-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol dan seterusnya, serta  didokumen Syarat Calon, seperti BB.1-KWK Parpol, BB.2-KWK Parpol, dan  Lampiran TT.1-KWK Parpol, Sdr Dr. H. Firdaus, ST, MT menggunakan nama “Firdaus”  tidak nama “Firdaus Muhammad”.
 
Pada Syarat Calon Gubernur, tambahnya, tepatnya di Lampiran TT.1-KWK Parpol, huruf b. Syarat Calon Gubernur, Nomor 15 dengan jenis dokumen “Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel)” digunakan KTPel yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru pada tanggal 26 September 2016.  
 
"Hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen pada masa tahapan Penelitian, didapati KTPel yang digunakan untuk dokumen pendaftaran pada Syarat Calon Gubernur dengan nama “Firdaus” tempat/tanggal lahir: Bangkinang/02 -05 -1960 dengan NIK: 147 107 020 560 000 1, dengan alamat Jalan  Emasari No. 2 RT/RW: 003/006, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru. Dalam dokumen Syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, terutama di Lampiran TT.1-KWK Parpol, tidak dimintakan dokumen Kartu  Keluarga (KK), melainkan hanya “Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel)," terangnya.
 
Ilham Yasir menambahkan, KTPel dengan NIK: 31.37.07.020 560 0007 yang tertera pada Kartu Keluarga  317 307 170 210 0048 dengan Kepala Keluarga “Firdaus Muhammad” beralamat di Jalan Sakti III/72, RT/RW 008/008, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta tidak ada dijadikan sebagai dokumen kelengkapan Syarat Calon Gubernur Riau Tahun 2018 pada masa tahapan Pendaftaran, 8 - 10 Januari 2018 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi  Riau. (riauterkini)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan