Hukrim

8 Paket Sabu-sabu Diamankan dari Tangan Narapidana Lapas Kelas II A Tembilahan

TEMBILAHAN (MR) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan sedikitnya 8 paket Narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang Narapidana Lapas Kelas II A Tembilahan, Jumat (23/2/2018) malam.

Identitas pria tersebut berinisial War (29) seorang narapidana kasus yang sama dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. War telah menjalani hidup di balik terali besi selama 6 tahun. Artinya, hanya tersisa 2 tahun lagi menjalani masa hukuman.

"Pria itu kembali berulah, dan ketahuan menguasai paket Narkotika. Atas perbuatanya, War harus bersiap menghadapi tuntutan hukuman yang bakal dijatuhkan kepadanya," kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, Sabtu (24/2/2018).

Kronologisnya, Bachtiar menjelaskan bahwa penemuan barang bukti itu bermula saat petugas Lapas Kelas II A Tembilahan yang dipimpin Ka Lapas Sudirwan dan petugas dari Kanwil Kemenkumham Riau melakukan razia di setiap kamar yang dihuni narapidana di Lapas Klas II A Tembilahan.

Saat pemeriksaan sampai di kamar yang dihuni War, ditemukan 1 buah plastik klep putih yang berisikan 8 paket sabu-sabu.

Selain barang haram itu, ditemukan pula 3 unit HP, 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klep putih dan dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 4.114.000. Usut punya usut, diketahui pemilik semua barang tersebut adalah salah seorang penghuni kamar yang bernama War. Penemuan itu langsung dilaporkan kepada Polres Inhil.

Mendapat informasi dari Ka Lapas, petugas kepolisian langsung mendatangi Lapas. Ka Lapas kemudian menyerahkan War dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.***(mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan