Riau

Dugaan APBD-P 2017 Cacat Hukum, Ketua DPRD Kuansing Bungkam

TELUKKUANTAN (MR) - Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra menyebutkan persoalan APBD P Kuansing 2017 lalu sangat "urgen" dan harus diselesaikan dengan cara duduk bersama antara Dewan dan eksekitif. Pernyataan itu dijelaskan oleh Andi Putra saat sidang paripurna reses dewan di gedung DPRD kemarin pagi, Senin (12/3/18).
 
Dihadapan Bupati Mursini, politisi partai Golkar itu dengan lantang menyebutkan jika hal tersebut sangat urgen dan tidak bisa disampaikan didepan forum. Menyimak pernyataan Andi Putra tersebut, dicurigai penggunaan maupun prosedural APBD Perubahan tahun 2017 lalu itu dalam masalah yang cukup rumit. Namun sampai saat ini, Andi Putra masih belum mau membeberkan secara rinci persoalan yang dimaksud.
 
Kini, pasca Andi Putra mengumbar pernyataan itu, beragam asumsi bermunculan ditengah tengah masyarakat. Bahkan ada isu yang menyebutkan bahwa APBD P 2017 lalu itu cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing. 
 
Sementara itu, Plt Sekda Kuansing, Muharlius ketika dikonfirmasi melalui telepon terkait maksud pernyataan Ketua DPRD, Andi Putra dirinya malah mengaku kaget. "Justru saya pun kaget. Apa yang dimaksud beliau," tutur Muharlius.
 
Muharlius menjelaskan, jika memang ada isu Ketua DPRD itu tidak menandatangani Perda APBD P, mestinya Andi Putra menjelaskan apa alasannya tidak menandatangai Perda tersebut. "Kalau memang tidak ditandatangani apa penyebabnya. Tentu kita perlu penjelasan,' ujar Muharlius.
 
Mestinya kata Muharlius, Andi Putra membeberkan saja apa persoalan itu disaat rapat umum kemarin (sidag paripurna) itu. Tak perlu of tje record seperti yang disampaikannya. Menurut Muharlius, jika Ketua DPRD sudah menyampaikan didepan rapat umum seperti itu bukan rahasia lagi itu. "Kalau memang itu yang terjadi, bearti cacatlah APBD Itu," timpalnya.
 
Sementara itu, mantan Wakil Bupati Kuansing, Zulkifli menjelaskan, jika memang isu yang beredar itu benar, ,maka dipastikan Perda APBP P lalu melanggar hukum. Karena hanya berdasarkan Ranperda, dan belum menjadi Perda. Sementara APBD tersebut sudah dilaksanakan, ujarnya.
 
 
 
 
 
Sumber: Riauterkini.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan