Kreatif...!!! 500 Pasangan Pengantin Lakukan Nikah Masal, Kenakan Gaun Merah Putih
Dia mengatakan, sidang isbat di hari pertama diikuti oleh 150 orang pasangan, di mana pada sidang ini, para pasangan suami-istri akan disahkan secara hukum. Semua pasangan suami-istri yang sudah dinikahkan secara hukum oleh Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama selanjutnya akan mengikuti seremoni prosesi pernikahan di Pantai Losari.
Kepala Dinas Sosial Makassar Mukhtar Tahir mengatakan, bagi pasangan yang mengikuti sidang isbat harus memenuhi semua persyaratan agar bisa dinikahkan secara hukum. "Semua pasangan harus ikuti sidang isbat dan memenuhi syarat dengan membawa saksi, keterangan dari KUA, punya KK dan KTP. Kalau tidak bisa memenuhi syarat itu, hakim isbat akan menolak menikahkannya," jelasnya.
Sumber : Republika
