Peristiwa

Pria Ini Curi Mobil dengan Pura-pura Jadi Intel Polisi

Ilustrasi

MONITORRIAU.COM - Seorang lelaki bernama Roy Martin Sianipar diamankan aparat kepolisian Satreskrim Polsek Metro Penjaringan lantaran telah melakukan perampokan. Roy merampok dengan modus mengaku sebagai anggota intel di kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan sopir mobil Daihatsu bernama Didik Febrianto melapor ke polisi. Ia mengaku mobilnya telah diambil oleh pelaku.

"Benar mobil korban telah diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku sebagai intel," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim, Sabtu, 31 Maret 2018.

Mustkaim menceritakan, kejadian perampokan itu berawal saat Roy bertemu korban di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa, 20 Maret 2018. Ketika itu, pelaku berpura-pura meminta tumpangan kepada korban.

Karena mengaku sebagai intel, korban pun langsung percaya dan selanjutnya mengantar korban ke tempat tujuan di kawasan Penjaringan.

"Saat itu, di tengah jalan pelaku mengambil alih kemudi mobil menuju ke kontrakan di Kapuk Rawa Indah, Penjaringan, lalu pelaku mengajak korban ke salah satu kamar," ujarnya.

Ketika korban sedang istirahat di dalam kamar, pelaku langsung mengunci dari luar. Saat itu, Roy pun langsung membawa kabur mobil box Daihatsu berplat nomor B9114 BCQ.

"Pagi harinya pemilik kontrakan membuka pintu dan korban berhasil keluar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan," ujarnya.

Kepolisian langsung bergerak setalah mendapatkan laporan korban. Selang beberapa waktu, polisi kemudian membekuk Roy di Kapuk Empang Penjaringan Jakarta Utara, Kamis, 29 Maret 2018.

Penangkapan Roy dilakukan setelah polisi menangkap Legito yang berperan sebagai penadah mobil hasil curian Roy. Setelah dimintai keterangan, Roy mengakui perbuatannya yang berpura-pura sebagai intel di kepolisian.

"Udah dimintai keterangan. Bahwa benar dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Selain berhasil mengamankan mobil curian, polisi juga menyita tiga buah STNK, tiga buah SIM, pisau cutter, lima buah telepon genggam dan dua buah jam tangan.

Atas perbuatanya, Roy dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan, Legito dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.*** (viva)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan