Riau

Ratusan Asset "Raja Ruko" Bengkalis Disita Negara

BENGKALIS (MR) - Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 514 K/PID.Sus/2018 atas nama terpidana Du Nun Alias A Nun alias A Guan (47) warga Bengkalis, disebut-sebut "Raja Ruko" menetapkan 163 item, mulai dari lahan bersertifikat tanah, lahan tanpa sertifikat, dan puluhan pintu rumah toko (Ruko) terletak di antarnya di Jalan Baru, Wonosari Bengkalis dan di Jalan Damon, didata untuk disita dan dirampas untuk negara oleh aparat dari Pusat Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung RI, Selasa (3/4/18). 

Aset ini disita negara merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terpidana A. Nun atas perkara penyeludupan BBM di Kepulauan Riau yang ditangkap pihak Mabes Polri, Ahad (13/7/14) silam. 

Pendataan dan pengecekan aset untuk segera dirampas untuk negara dan akan dilakukan pelelangan. 

"Putusannya sudah inkrah, setatusnya merupakan rampasan negara. Penyitaan ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan dari pengadilan dan putusan MA," ungkap salah seorang petugas Pemulihan Aset Kejagung RI, Jufri disela pengecekan aset, Selasa (3/4/18). 

Pihak Pemulihan Aset ini melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan aset milik A.Nun di 163 titik yang ada. 

Penyegelan ini juga menindaklanjuti tahap penyidikan penyidikan kepolisian. Setelah dari proses peradilan sampai ke MA ditetapkan untuk dirampas ke negara.***(rtc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan