Cocok..!!! BPMP2T Pelalawan Akan Lakukan Pendataan Ulang Izin Usaha
PELALAWAN (MR) - Jika tidak ada aral melintang, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan dalam waktu dekat melakukan pendataan ulang izin berbagai bentuk usaha yang sudah diterbitkan di 12 kecamatan Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang membandel tidak melengkapi persyaratan membuka usaha.
"Kita akui dengan berkembang pesatnya Kabupaten Pelalawan yang sudah hampir berusai 17 tahun pemekaran berpisah dari Kabupaten, pasti banyak para pelaku usaha ingin menanamkan modalnya untuk membuka usaha di Negeri Amanah ini. Namun demikian, para investor yang ingin menanamkan modal dengan membuka usahanya, harus mematuhi peraturan perizinan yang sudah dibuat. Tapi sangat disayangkan, selama ini para pelaku usaha yang membuka usaha tidak mematuhi peraturan yang telah diatur. Dimana para pelaku usaha tidak melengkapi izin usaha seperti Izin Operasional (SITU), Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP), Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin gangguan (HO) serta izin Pemasangan Reklame. Untuk itu, guna mempertegas peraturan yang berlaku, maka kita (BPMP2T,red) akan melakukan pendataan ulang terhadap izin usaha yang beredar saat ini," terang Kepala BPMP2T Kabupaten Pelalawan Davitson SH di Pangkalan Kerinci, kemarin.
