Nah Lho...!!! Bagi PNS Yang Terlibat Narkoba Dan Beristri Dua, Siap-Siap Dipecat
Meski demikian, dalam undang-undang tidak disebutkan berapa kalinya tetapi bagi yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin PNS, PPK dapat melakukan diskresi dan memberhentikan PNS tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan berbagai tindakan disiplin PNS atas berbagai pelanggaran.
Selain kasus narkoba, Bambang mengakui bahwa ada PNS yang tersandung kasus pelanggaran disiplin lain seperti melakukan pernikahan siri atau perselingkuhan. PNS yang terkena kasus seperti itu bisa diberhentikan.
"Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tetapi harus ikuti aturan," ujarnya. Aturannya ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sumber: merdeka.com
