Hukrim

5 Wanita dan 2 Pria Pesta Ekstasi Dalam Fortuner

PASIRPANGARAIAN (MR) - Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) ringkus 7 orang yang diduga tengah pesta Narkoba jenis pil ekstasi, di dalam mobil Toyota Fortuner Kamis (26/4/2018) lalu sekitar pukul 16.00 Wib.
 
Polisi ringkus 7 terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Dimana ke 7 yang diciduk,  dua pria berinsial JU (33) warga Ulak Patian RT 001/ RT 001 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan,‎ DA(36) petani asal Dusun 01 RT 001/ RW 001 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan.
 
Kemudian, 5 perempuan juga ikut ditangkap, yakni IB (19) ex pelajar warga Dusun Padang Merbau Barat RT 001/ RW 001 Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar, FS (18) warga Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. Lalu, ES (18)‎ warga Dusun Kampung Panjang RT 002/ RW 002 Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai, IS (23) warga KM 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, IAP (17)‎ warga Dusun Nogori Desa Babussalam Kecamatan Rambah.
 
Sementara seorang perempuan lagi berinisial AN, hanya sebatas saksi. Hasil introgasi dan keterangan terlapor JU dan DA, AN tidak menggunakan atau mengkonsumsi natkotika. Itu dikuatkan dengan hasil tes urine yang negatif.
 
Disebutkan Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, dalam penggerebakan, polisi sita setengah butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.
 
“Ikut disita 2 butir pil ekstasi atau inex, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dan 2 unit handphone," tambah Ipda Nanang, Senin (30/4/2018).
 
Kata Ipda Nanang lagi, dari penggerebekan berawal Kamis, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju sering dijadikan tempat transaksi atau pesta narkoba.
 
Saat itu, Kasat bersama anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul lakukan penyelidikan ke TKP. Saat penyelidikan, polisi melihat 1 Toyota Fortuner warna hitam BM 1390 MQ melintas di Jalan Lingkar menuju Bundaran Islamic Center Pasirpangaraian. Dari kaca depan mobil terlihat ada wanita yang sedang asik joget.
 
Namun, melihat itu anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul mengejar Fortuner menggunakan sepeda motor dan mobil. Setibanya di jembatan Kampung Baru, polisi berhasil memberhentikan mobil.
 
Setelah diberhentikan, dalam mobil ada 3 laki-laki dan 5 perempuan yang tengah 'on' atau sakaw. Dari introgasi, diketahui mereka tengah mengkonsumsi narkotika jenis pil inex atau ekstasi. Delapan orang tersebut dibawa ke Mapolres Rohul.
 
Dari penggeledahan dalam Toyota Fortuner hitam BM 1390 MQ yang dikemudikan JU, polisi menemukan 1/2 pil diduga ekstasi atau inex dibungkus plastik rokok warna putih bening di bawah bangku baris ke dua.‎
 
Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan 2 butir pil extacy dibungkus plastik klip warna putih bening di bawah karpet pengemudi sebelah kanan.‎ Terungkap, 2 butir diduga narkotika jenis inex atau extasi dipesan terlapor JU kepada terlapor IAP seharga Rp 3 juta.‎
 
Kemudian, dua butir barang haram tersebut diserahkan terlapor IAP kepada terlapor JU di sebuah kafe di Jalan Lingkar KM 4 Pasir Pangaraian. Narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama-sama.
 
“Kini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul, guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
 
Tegas Ipda Nanang Pujiono, terlapor JU dan IAP diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
Sementara terlapor DA, IS, IB, FS, dan EL, dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang UU RI Nomor 35 tahun 2009.
 
Terlapor IAP dan‎ ES yang masih berusia 17 tahun dan 16 tahun, akan diberlakukan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan penanganan masa penangkapan 1x24 jam, sesuai pasal 30 UU SPPA dengan penahanan penyidik 7 hari dan diperpanjang JPU 8 hari.
 
 
Sumber: Halloriau.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan