Nasional

Soal Gugatan HTI, Yusril: Pemerintah Masih Bisa Kalah

MONITORRIAU.COM – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, perkara gugatan HTI terhadap pembubaran organisasi tersebut belumlah final. Meskipun saat ini gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Jakarta. 

Menurutnya, masih ada upaya hukum banding dan kasasi sampai putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. 

"Sekarang HTI kalah 1-0 lawan pemerintah, bisa saja nanti pemerintah kalah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung” kata Yusril dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa 8 Mei 2018.

Yusril memang disebut tidak hadir ketika putusan perkara HTI dibacakan. Pengacara HTI yang hadir adalah Gugum Ridho Putra mewakili Kantor Advokat Ihza&Ihza Law Firm yang dikomandani Yusril.

Ketika putusan HTI dibacakan, Yusril sedang berada di Solo, Jawa Tengah. Akibatnya, Yusril tidak dapat menghadiri sidang PTUN Jakarta yang memutus perkara HTI.

Yusril menambahkan memang sulit bagi majelis hakim untuk sepenuhnya bersikap obyektif dalam menyidangkan perkara HTI. Pemerintah tentu akan merasa sangat dipermalukan jika sekiranya keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh pengadilan. 

Dia mengatakan bahwa selama sidang, Pemerintah hanya menghadirkan dua saksi fakta yang tidak menerangkan apa-apa tentang kesalahan HTI. Pemerintah disebut malah mendatangkan ahli sebanyak sembilan orang, yang semuanya adalah orang-orang yang terafiliasi dengan Pemerintah.

"Keterangan ahli mereka sukar dipertanggungjawabkan secara akademis karena semua mereka adalah bagian dari Pemerintah," katanya.

Menurutnya, karena HTI dibubarkan tanggal 19 Juli 2017 dan didasarkan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang terbit tanggal 10 Juli 2017, maka jika pemerintah menganggap HTI mengajarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila, Pemerintah harus membuktikan bahwa dalam waktu sembilan hari itu, HTI memang melanggar Pancasila. 

"Bukan menggunakan bukti-bukti sebelum berlakunya Perppu, karena Perppu tidak berlaku surut. Sejauh itu, saya menganggap Pemerintah gagal membuktikannya dalam persidangan," kata dia.

Sebagai advokat menurut Yusril, dia tidak kaget dengan putusan hakim yang menolak gugatan HTI itu. Sebab, memang berat mengadili perkara yang menyangkut marwah Pemerintah di mata rakyatnya. 

Walau kalah di pengadilan tingkat pertama, dia masih berharap Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung akan berani mengambil putusan yang lebih adil dan lebih objektif.

Yusril pun mengingatkan kelompok masyarakat yang tidak suka kepada HTI, agar jangan terlalu gembira dulu dengan putusan PTUN Jakarta. Demikian juga dengan warga HTI jangan bersedih dan putus asa.

“Perjuangan menegakkan keadilan adalah perjuangan panjang dan berliku. Kita harus menjalaninya dengan kesabaran dan ketegaran” kata Yusril.*** (viva)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan