Hukrim

Pemuda Dumai di Bekuk Terkait Sabu

MONITORRIAU.COM - Terungkapnya Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika oleh anggota kepolisian Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai berawal dari informasi yang di dapat pelapor bersama saksi dari masyarakat bahwa terlapor ada memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jl.Mampu Jaya RT.001 Kel Tj Penyembal Kec Sungai Sembilan Kota Dumai.
 
Mendapat informasi tersebut pelapor dan saksi yang merupakan anggota kepolisian langsung melakukan pengintaian terhadap terlapor pada Hari Selasa, 22 Mei 2018 jam 22.30 Wib. kemudian sekira pelapor bersama saksi langsung melakukan penggerebekan di Jl.Mampu Jaya Rt.001 Kel.Tj.Penyembal Kec.Sungai Sembilan.
 
Dan ditemukan terlapor berinisial MIA Als Irfan dan barang bukti  berupa - 11 (sebelas) bgks kecil plastik bening yg berisi diduga sabu-sabu 3 (tiga) buah kaca pirek.
 
6 (enam) buah pipet, 3 (tiga) buah korek kuping, 3 (tiga) buah gunting , 2 (dua) buah obor, 2 (dua) buah timbangan , 1 (satu) buah sendok sabu, 1 ( satu) buah dompet warna pink,  1 ( satu) buah HP Samsung Lipat warna Hitam.
 
3 ( tiga) buah plastik bening , 1 (satu) bungkus plastik kwaci, 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam merah, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat dan uang hasil penjualan Rp.640.000.
 
Selanjutnya terlapor dan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Sungai Sembilan guna dilakukan Pengembangan lebih lanjut.
 
 
 
 
 
Sumber : Riaupembaruan.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan