Riau

Sekda Riau : Pertamina Berkewajiban Turunkan Harga Pertalite

PEKANBARU (MR) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi berharap tidak ada kendala lagi dalam penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis pertalite sebesar lima persen untuk kedepannya.
 
"Mudah-mudahan secepatnya bisa diundangkan. Kita punya batas waktu, dalam waktu tujuh hari setelah dievaluasi harus diundangkan. Insya Allah ini bisa jadi THR bagi masyarakat sebelum lebaran," ungkap Sekdaprov Riau ini di Pekanbaru, Senin (28/5/2018).
 
Nantinya, jika perubahan ini telah disampaikan secara resmi ke PT Pertamina. Maka yang bersangkutan diminta adil untuk mengubah harga pertalite tersebut.
 
"Kalau sudah disampaikan ke Pertamina, mereka berkewajiban merubah harga pertalite untuk diturunkan dari harga saat ini Rp8.150 per liter sesuai perhitungan," ucapnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo memastikan bahwa harmonisasi hasil evaluasi dari Kemendagri tentang pajak daerah tersebut tidak banyak perubahan. 
 
Sehingga hal itu cukup menjadi lampu hijau untuk segera mewujudkan aspirasi masyarakat yang selama ini keberatan dengan harga BBM, khususnya pertalite.
 
"Kemarinkan ranperdanya sudah dievaluasi oleh Kemendagri, hari ini kita Harmonisasi hasil evaluasi dari Kemendagri. Tidak banyak yang berubah, hanya redaksional saja, perbaikan kalimat yang salah, intinya pajak pertalite tetap 5 persen," sebutnya.
Sebagai informasi, harga pertalite di Riau yang saat ini Rp8.150, akan turun menjadi Rp7.750.
 
 
 
 
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan