Pemko Pekanbaru 'Haramkan' Untuk Menjual Bendera, Selain di Dua Tempat Ini
PEKANBARU (MR) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hanya diperbolehkan menjajakan dagangan di jalan Arifin Ahmad dan Taman Labuai. Selain di dua tempat itu, Pemko "haramkan" untuk membuka dagangan.
Seperti dilansir dari halloriau, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi mengakui masih banyak pedagang yang melanggar, meski sudah diingatkan.
"Kita sudah arahkan mereka ke Arifin Ahmad dan Taman Labuai. Sudah ada yang nurut. Kita sudah ingatkan kepada pedagang bahwa kegiatan menjual bendera yang memakai trotoar melanggar perda tentang ketertiban umum," kata Zulfahmi, Senin (15/8/2016) di Pekanbaru.
Pihaknya mengaku sudah memberikan imbauan melalui operasi rutin. Tapi, para pedagang masih saja nekat menggelar dagangan setelah Satpol PP pergi dari lokasi.