Nasional

Narapidana Kasus Penggelapan Pajak, Gayus Tambunan Dapat Hak Remisi Kemerdekaan

"Nama-nama itu belum mendapat remisi, karena proses administrasi seperti pembayaran denda, serta kesediaan menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) menjadi pertimbangan pihak Kemenkumham," ujarnya.

Sementara itu, narapidana khusus kasus narkoba yang mendapat remisi kemerdekaan, sebanyak 1.598 orang dan narapidana umum sebanyak 7.708 orang.

"Dari dua napi pidana khusus narkotika dan pidana umum tersebut mendapat remisi bervariasi, mulai satu bulan hingga enam bulan potongan masa tahanan," katanya.

Sedangkan bagi narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi pada perayaan HUT ke-71 RI, ditetapkan hanya untuk sembilan orang. "Napi teroris ada sembilan orang, tersebar di seluruh lapas dan rutan di Jawa Barat," ujarnya.*** (viva.co.id)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan