Hukrim

Oknum ASN Kampar Ini Rekayasa Kasus Perampokan Uang Honor RT/RW

Tersangka BO (kiri) bersama dua rekannya RW dan IF.
KAMPAR (MR) - Oknum aparatur sipil negara (ASN) kembali mencoreng institusi Pemerintah Kabupaten Kampar. Mantan Bendahara Kantor Camat Bangkinang dan mantan Bendahara Satpol PP Kabupaten Kampar BO (34) bersama dua orang rekannya RW (20) dan IF (28) diduga bersekongkol merekayasa perampokan uang senilai Rp92 juta lebih pada Desember 2017. Mereka membuat laporan palsu ke Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 333/ XII/ 2017/ Riau/ Res Kampar tanggal 20 Desember 2017.
 
Ketiganya yang telah ditetapkan sebagai buronan ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar pada Kamis (12/07/2018) di tempat terpisah.
 
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta melalui Kasat Reskrim AKP Fajri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/7/2018) malam mengungkapkan, kejadiannya bermula pada Rabu (20/12/2017) sekira pukul 16.00 WIB. 
 
Saat itu BO berangkat dari Bank Riaukepri setelah mengambil uang dana honor RT/RW dan bantuan sosial untuk Kelurahan Pasir Sialang dan Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang sebesar Rp92.540.000. Setelah mengambil uang BO lalu menuju ke kantor Camat Bangkinang.
 
Berdasarkan keterangan tersangka BO, saat melapor, sesampainya di jalan lintas Bangkinang - Petapahan, BO berhenti di Gerai Ponsel Elok Cell untuk membeli pulsa. Saat dia membeli pulsa, ada dua orang yang tidak dikenal berhenti dan langsung masuk ke dalam mobil yang diparkir di depan kios ponsel lalu mengambil tas warna coklat berisi uang yang diletakan di kursi depan beserta kunci mobil pelapor. Kemudian pelaku melarikan diri kearah Bangkinang Kota dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam dengan nopol tidak diketahui. 
 
Selanjutnya tersangka BO melapor ke Polres Kampar atas kejadian yang direkayasanya itu. 
 
Atas laporan itu pihak penyidik Polres Kampar melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi dari masyarakat di lokasi yang diceritakan oleh BO ini. Dari hasil penyelidikan didapat kesimpulan bahwa BO telah melakukan rekayasa kasus pencurian bersama dengan pelaku lainnya untuk mengambil uang yang dibawanya itu. 
 
Petugas kemudian mencari keberadaan BO untuk menangkapnya. Akhirnya pada Kamis (12/7/2018) tersangka BO dan dua rekannya berhasil diringkus di tempat terpisah. 
 
Lebih lanjut Fajri mengatakan bahwa otak pelaku rekayasa perampokan uang Bansos dan gaji RT/RW ini adalah BO yang mantan Bendahara Kantor Camat Bangkinang. 
 
"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Fajri.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan