Riau

Bawaslu Riau Tak Main-main, Ancaman Bacaleg Curi Start

Ketua Bawaslu provinsi Riau, Rusidi Rusdan.
PEKANBARU (MR) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Riau mengingatkan semua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 tidak melakukan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan. Tidak tanggung-tanggung, ancaman bagi yang melanggar adalah pidana.
 
Ketua Bawaslu provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan curi start kampanye adalah melanggar Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi yang melanggar, silahkan bersiap-siap untuk menanggung sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta.
 
"Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI, tanggal 28 Februari 2018 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada Parpol peserta Pemilu. Kami juga selalu aktif mengawasi masa dan pra kampanye telah memperingatkan kepada seluruh calon dan parpol, melalui surat imbauan," cakap Rusidi.
 
Selanjutnya, ia meminta kepada Bacaleg untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar yang telah terpasang dalam bentuk apapun (baliho, spanduk, stiker, dll, red), termasuk iklan di media massa.
 
"Kemarin kita sudah beri peringatan melalui surat imbauan kepada Bacaleg dan Parpol, agar tidak melakukan kampanye. Karena saat ini masih masa tenang. Sedari awal ini sudah kita peringatkan, untuk pencegahan pelanggaran, agar tidak ada yang perlu dipidana sesuai Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya.
 
Lebih lanjut Rusidi menerangkan, waktu awal memulai kampanye Bacaleg adalah tiga hari setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DPT), yakni pada 20 September 2018, maka start kampanye dimulai sejak tanggal 23 September 2018, sampai dengan 3 hari sebelum pemungutan suara, pada 13 April 2019.
 
Sementara itu, sebelum tanggal 23 September tersebut, Bacaleg DCS (Daftar Calon Sementara, red) tidak dibenarkan melakukan kegiatan apapun yang bersifat mengkampanyekan atau mempromosikan dirinya sebagai Bacaleg.
 
"Kita minta ini Bacaleg tidak melanggar hal ini, dan bagi yang sufah terlanjur melanggar agar segera ditertibkan," cakapnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan