Dunia

Hakim Perintahkan Mulut Terdakwa Dilakban Karena Kesal Diinterupsi Terus

Hakim perintahkan mulut terdakwa dilakban.
MONITORRIAU.COM - Seorang hakim memerintahkan agar mulut terdakwa kasus perampokan dilakban selama proses persidangan. Hakim John Russo merasa kesal diinterupsi terus-menerus oleh terdakwa saat bicara.
 
Williams (32 tahun) yang sedang menjalani sidang atas tuduhan perampokan bersenjata tidak bisa berhenti bicara saat hakim membacakan amar putusan. Padahal, Hakim Russo telah menyuruhnya diam sebanyak 12 kali dalam 30 menit selama sidang berlangsung.
 
"Saya hanya akan mendengar pengacara Anda, itu artinya tutup mulutnya," perintah hakim yang langsung diamini oleh petugas pengadilan, dikutip dari Sky News, Kamis (2/8/2018).
 
Usai persidangan, Hakim Russo memaparkan alasannya mengambil tindakan tersebut. Hakim dari wilayah Cuyohoga, Ohio, Amerika Serikat, itu ingin adab kesopanan tetap diterapkan dalam sidang yang dipimpinnya.
 
"Setelah menangani empat kasusnya, saya bisa katakan bahwa faktanya William adalah orang yang cerewet. Semua orang memang punya kesempatan untuk bicara dalam persidangan, tetapi kami tidak bisa melakukannya bersamaan. Kami tidak bisa melakukannya tanpa berteriak satu sama lain," paparnya.
 
"Tujuan saya adalah membungkam William. Saya memberinya kesempatan bicara pada waktunya, tetapi itu tidak berarti dia terus-terusan menyela," tambahnya.
 
Pada akhirnya, Hakim Russo menjatuhkan hukuman 24 tahun penjara kepada Williams karena terbukti melakukan perampokan yang diperparah dengan penculikan.
 
Sebelumnya, Williams mengajukan banding atas putusan dikeluarkan pada 2016 lalu. Namun dia melarikan diri selama persidangan bulan Desember dengan cara memotong kabel eketronik dipasang di kakinya. Dia melarikan diri ke Nebraska di mana seharusnya dia diekstradisi.
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan