Daerah

Ancaman Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Meranti

Ilustrasi
SELATPANJANG (MR) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepulauan Meranti mengatakan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan didenda sesuai peraturan daerah.
 
"Orang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sesuai peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepulauan Meranti, Hendra Putra, Kamis (2/8/2018).
 
Hendra juga menjelaskan pada pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 dijelaskan secara detail, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah. Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang di tempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50.000 perkantong plastik.
 
"Perda ini sudah lama ada, namun belum pernah digunakan sama sekali dan disosialisasikan ke masyarakat," kata Hendra.
 
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum diberlakukan Perda tersebut, pihaknya terlebih dahulu mensosialisasikannya, sembari menunggu Peraturan Bupati. Pihaknya juga mengajak aparatur kecamatan, Kelurahan dan desa agar bersama-sama ikut andil dalam membersihkan lingkungan. Saat ini pula, larangan membuang sampah sembarangan ini sudah disebarkan melalui pamflet dan stiker.
 
"Saat ini kita menunggu Perbupnya, setelah itu akan kita sosialisasikan ke masyarakat. Ke depannya, DLHK akan membentuk koordinator lapangan, dan memantau pergerakan kebersihan yang ada," kata Hendra Putra.
 
Hendra juga mengungkapkan, upaya ini dilakukan untuk mengurai permasalahan sampah di Kepulauan Meranti, khususnya di Kota Selatpanjang.
 
Kecamatan Tebingtinggi sebagai Ibukota Kepulauan Meranti setiap harinya menghasilkan sampah sebanyak 128 ton. Jumlah tersebut dari sampah yang diangkut saja oleh petugas kebersihan sebanyak dua kali dalam sehari.
 
Saat ini sampah tersebut masih diangkat dan dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Gogok.‎ Tetapi Hendra menyebutkan akan berusaha mengelola sampah, sehingga menjadi lebih ekonomis.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan