Peristiwa

KPU Pelalawan Tetapkan DCS, ada 33 Caleg TMS dari 445 Orang

PANGKALAN KERINCI (MR)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.
 
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno pada Jumat (10/8/2018) malam lalu.
 
KPU Pelalawan mengundang semua Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung antara Partai Politik (Parpol) pada Sabtu (11/8/2018) sore ke kantornya.
 
Untuk menyerahkan hasil rapat pleno penetapan DCS kepada setiap Parpol yang mendaftarkan Calon Legislatif (Caleg) ke KPU beberapa waktu lalu.
 
"Dari 445 jumlah Caleg yang didaftarkan 15 Parpol, ada 33 Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan yang Memenuhi Syarat (MS) mencapai 412 caleg," beber Ketua KPU Pelalawan, Asmadi MH, kepada tribunpelalawan.com, Sabtu (11/8/2018).
 
Asmadi menjelaskan, para caleg yang TMS diakibatkan tidak memenuhi berkas persyaratan setelah diveryfikasi tim KPU.
 
Adapun dokumen yang lebih menonjol tidak dilengkapi para caleg dari parpol yakni legalisir ijazah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, serta berkas lainnya.
 
Bahkan ada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencaleg tapi tak melampirkan surat penguduran dirinya dari pegawai.
 
Kemudian satu orang Kepala Desa (Kades) yang belum mundur secara administrasi.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan