Terkait Honorer yang Nyaleg, Begini Tanggapan KPU Pelalawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan Asmadi MH
PANGKALAN KERINCI (MR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pekan lalu terkait pegawai honorer yang ikut mendaftar jadi Calon Legislatif (Caleg) untuk mengundurkan diri. Pemda berpedoman ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018.
Menanggapi SE pemda itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Asmadi MH, menuturkan pihaknya menyambut baik keputusan pemkab itu. Hanya saja imbauan bagi pegawai honor mundur saat mencaleg tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga KPU. Keputusan itu murni kebijakan pemerintah terhadap aparaturnya.
"Kita tak ada hubungan dengan itu. SE itu hanya kebijakan internal pemerintah," tandas Asmadi, Senin (13/8/2018).
Asmadi mengungkapkan, bagi KPU tidak ada persoalan seorang pegawao honor atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) ikut mencaleg dari partai politik tertentu. Sebab dalam ketentuan dan persyaratan KPU tidak ada menyebutkan harus mengundurkan diri seperi PNS, TNI, Polri, dan lain-lainnya.
Jika kemudian pemda memberlakukan hal itu pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, yang bersangkutan tinggal menentukan pilihannya. Yakni mundur dari pencalegkan atau mundur dari statusnya sebagai pegawai honor.
"Nanti si caleg harus memilih. Kalau kita tidak ada masalah," tukasnya.
