Hukrim

Sekitar 30.000 Butir Ekstasi Diamankan, Pelaku Berasal Dari Dumai

Ilustrasi
DUMAI (MR) - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNNP Riau menggagalkan penyelundupkan narkotika jenis pil ekstasi. Sekitar 30.000 butir pil ekstasi dari Malaysia diamankan sebagai barang bukti.
 
Berdasarkan informasi beredar, pil ekstasi itu disita dari empat orang pelaku. Satu di antara pelaku terpaksa 'dihadiahi timah panas' karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap petugas.
 
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun. Dia menyebutkan, lima orang pelaku diamankan. "Lima orang kita amankan," ujar Haldun, Ahad (19/8/2018).
 
Haldun masih enggan menjelaskan lebih rinci tentang jumlah ekstasi dan kronologis penangkapan itu. Pasalnya, perkara ini masih dalam proses pengembangan. "Masih dilakukan pengembangan," kata dia.
 
Haldun tak menampik dalam pengungkapan itu satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan. "Dilumpuhkan karena melawan dan melarikan diri," ucap Haldun.
 
Berdasarkan data yang diterima, pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (18/8/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Parit Tugu, Medang Kampai, Kota Dumai.
 
Dari data itu disebutkan empat orang pelaku, yakni l K (37), TD (43), Z (39) dan AA (34). 
 
Pelaku yang ditembak petugas berinisial AA. Tembakan terukur diarahkan ke kaki
bagian tangan dan pinggulnya. Saat ini, AA dalam perawatan medis.
 
Pengungkapan barang haram tersebut bermula dari adanya informasi pembelian inex sebanyak 50 ribu butir dari Malaysia. Barang itu dikabarkan dipesan oleh seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Ay. Pemesanan itu, melalui pelaku K, yang tak lain merupakan jaringan Ay di Dumai. 
 
Rencananya, puluhan ribu inex itu nantinya akan dikirim kejaringan Ay yang ada di Pekanbaru. Sebelum digagalkan, pada hari itu sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa AA yang menjadi kurir membawa inex  tersebut dari Bengkalis dan akan merapat di pelabuhan tikus di Dumai.
 
Selanjutnya sekitar pukul 12.44 WIB, petugas kembali mendapat informasi bahwa AA akan membawa pesanan tersebut ke rumah K. Pada pukul 13.40 WIB, diketahui AA telah berada di rumah K. Setelah itu, tepat pukul 14.00 WIB, petugas gabungan langsung mengepung dan melakukan penggrebekan.
 
Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti inex yang dipacking dalam 1 plastik hitam berisi 3 bungkus plastik transparan dengan perkiraan sebanyak 30 ribu butir. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa unit handphone, KTP dan kartu identitas lain milik keempat  pelaku, 1 unit mobil Toyota Avanza dan 1 unit sepeda motor Suzuki Skydrive.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan