Ketua DPR Ade Komarudin Dukung Pemerintah Angkat Lagi Arcandra Jadi Menteri ESDM
Senin, 15 Agustus 2016, Arcandra diberhentikan Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena diketahui memiliki dua kewarganegaraan. Presiden mencopotnya hanya berselang sekitar 20 hari dari pelantikannya pada 27 Juli 2016.
Beberapa hari pasca-pencopotannya, muncul wacana Arcandra akan dijadikan kembali Menteri Energi bila masalah dwi-kewarganegaraannya selesai. Menurut Akom, hal tersebut menjadi hak presiden. “Itu prerogatif presiden. Dia diangkat atau tidak, bukan masalah kita,” katanya.
Namun guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah mempertimbangkan masak-masak keputusan kembali mengangkat Arcandra menjadi Menteri Energi. “Pemerintah harus mengukur dari aspek politisnya,” ucapnya.
Hikmahanto menjelaskan, ada tiga hal yang bisa menjadi pertimbangan. Pertama, pengangkatan kembali Arcandra nantinya bisa saja menggerogoti kepercayaan publik terhadap legitimasi pemerintah. Kedua, isu ini bisa menjadi pintu masuk sejumlah politikus untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi. Pasalnya, pemerintah dianggap melakukan segala daya upaya agar Arcandra tetap menjadi Menteri Energi. Ketiga, keinginan pemerintah untuk fokus bekerja akan terganggu karena isu Arcandra tidak kunjung padam.
Sementara itu, dalam hal ini, Arcandra bisa menjadi korban. “Bukannya tidak mungkin masalah penggunaan paspor Indonesia ketika dia telah menjadi warga Amerika Serikat dipermasalahkan secara pidana. Ini karena dalam UU Kewarganegaraan terdapat ketentuan pidana,” ujarnya.
(Setkab)
