Nasional

Polisi Kebut Berkas Penganiaya Dokter dan Bocah di Tol Jagorawi

Ilustrasi

MONITORRIAU.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah resmi menahan pengedara mobil Captiva Misvanul Andri yang menganiaya seorang dokter muda Reza Ahmad dan adiknya Rayhan Ahmad (14) di Tol Jagorawi.

"Sekarang kan sudah ditahan, ya berarti tinggal pemberkasan biar segera bisa disidangkan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana kepada Okezone, Minggu (26/8/2018).

Sapta menyampaikan, sementara ini barang bukti dan keterangan saksi-saksi sudah dianggap cukup perihal kasus terserbut. Pelaku juga mengakui perbuatan dengan alasan emosi karena korban mengerem mendadak dan membuat kaget.

"Karena emosi saja, tidak ada motif lain," imbuh Sapta.

Dikatakan Sapta, Misvanul Andri terancam dijerat Pasal 351 junto Pasal 76c junto Pasal 50 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, melalui rekaman video Reza mengaku dianiaya Misvanul Andri pada Rabu 22 Agustus sekira Pukul 10.00 WIB. Rayhan yang disebutnya masih duduk di bangku SMP berlumuran darah di bagian hidung.

Dalam video berdurasi 15 menit itu disebutkan, pelaku mengendarai mobil Captiva hitam pelat nomor B 1207 TGZ dan berstiker TNI. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh pihak kepolian, pelaku merupakan seorang sipil.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan