Hukrim

Terlibat Narkoba, Seorang Petani Dibekuk Polisi

TEMBILAHAN (MR) - SA (24) terpaksa diamankan petugas kepolisian, Minggu (9/9/2018). Pasalnya, seorang petani asal Desa Seberang Pebenaan Kecamatan Keritang ini terbukti terlibat tindak pidana Narkoba.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Christian Rony Putra melalui Paur Humas, IPTU Heriman Putra mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 3 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik Bening, 15 butir Pil Ekstasi warna Merah Muda, Gambar Pinguin diduga ekstasi dan 5 butir Pil Ekstasi Warna Orange.

"Pelaku dibekuk di Parit Latim Desa Seberang Pebenaan malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Heriman Putra.

Awalnya sekitar pukul 19.30 WIB, Kapolsek Keritang AKP Lassarus Sinaga mendapat Informasi dari salah seorang masyarakat, tentang adanya kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ekstasi.

Selanjutnya, Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Polsek Keritang, sekira pukul 20.00 WIB Unit Opsnal Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan warga setempat.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***(mir)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan