Daerah

23 ASN Pemprov Riau akan Dipecat akibat Terjerat Masalah Hukum

Ilustrasi Google.

PEKANBARU (MR) - KPK meminta pemerintah daerah untuk segera memecat aparatur sipil negara (ASN) yang telah terbukti korupsi dan bermasalah dengan hukum.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengantongi data-data pegawai bermasalah yang akan dipecat dengan tidak hormat tersebut.

"Ada sekitar 23 orang yang akan kita berhentikan. Mereka merupakan pegawai yang sudah lepas dari tahanan dan yang masih menjalani masa tahanan," kata Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Senin (10/9/2018).

Ikhwan memastikan, ASN bermasalah yang akan dipecat itu paling banyak berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Diantaranya, terkait kasus pungulan liar (pungli) beberapa waktu lalu.

"Enam orang dari DLHK. Mereka paling banyak. Kemudian, sekitar tiga sampai empat orang berasal dari kabupaten dan kota yang konkuren ke provinsi Riau," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mecatat, sebanyak 2.674 ASN terpidana korupsi dengan rincian ada 317 orang sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Sisanya, yaitu sebanyak 2.357 orang masih aktif sebagai PNS. Kanreg XII BKN Pekanbaru sendiri mencatat ada sebanyak 301 ASN aktif dan tiga ASN telah diblokir. Lalu, bagaimana dengan Pemprov Riau?

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi waktu itu telah melakukan identifikasi dengan memanggil BKD Riau dan menyurati pengadilan. Menurutnya, selama ini pemerintah tak bisa langsung mengambil kebijakan karena menunggu-nunggu penyelesaian administrasi di pengadilan.

"Memang sudah diidentifikasi, ada 27 orang termasuk yang lama-lama, baru dan terakhir termasuk Polhut yang empat orang," kata Sekdaprov Riau.

Jumlah ASN bermasalah tersebut, lanjut Sekda, merupakan akumulasi sejak tiga periode kepemimpinan gubernur sebelumnya.

"Itu kasus sejak tahun 2011, 2012 bahkan ada juga yang kasus PON," jelasnya. 

Untuk sementara ini, Sekda memastikan bahwa gaji bagi 27 ASN ini ditunda dan tidak mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Gajinya ada yang di-pending. Bagi yang belum putus inkrahnya ada yang ditahan sementara, tapi kalau TPP sudah stop," tegasnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan