FJPP

Keluhkan Sistem Rujukan yang Diterapkan BPJS Kesehatan, Pasien Cuci Darah Datang Ke DPR

Willy Widianto/Tribunnews.com Ketua KPCDI, Tony Samosir (kanan) bersama Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto (kiri) berpose bersama Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning. KPCDI datang ke DPR Kamis(6/9/2018) untuk mengeluhkan kebijakan BPJS Kesehatan soal adanya s

JAKARTA (MR) - Puluhan pasien cuci darah berbondong-bondong datang ke DPR RI. Mereka hendak mengeluhkan soal adanya sistem rujukan bagi pasien cuci darah yang diberlakukan saat ini oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut dianggap sangat memberatkan pasien.

“Kami menerima banyak laporan dari pasien ketika mereka mau melakukan cuci darah harus dibatalkan dan dipulangkan karena kelengkapan administrasi rujukan. Padahal pasien tersebut bukan pasien baru. Aturan itu diterapkan tiba-tiba tanpa sosialisasi yang baik,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Tony mengatakan, seharusnya pasien cuci darah dan penyakit kronik lainnya tidak perlu lagi di rujuk balik ke Fasilitas Kesehatan (FASKES) Pratama.

"Selain memberatkan karena kondisi fisik yang sudah menurun, kondisi geografis di daerah terpencil dan juga ditambah tidak ada urgensinya untuk rujuk balik, karena dokter di Faskes Pratama tidak memiliki kompentensi untuk menangani pasien kronik,” kata mantan pasien cuci darah ini.

Tony juga menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan tidak berorientasi untuk meningkatkan kualitas layanan, mereka hanya sibuk mengurangi jaminan dan manfaat dengan alasan efisiensi.

"Kami juga menyesalkan BPJS Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan yang sangat memberatkan bagi penyakit kronik lainnya, seperti kanker yang tidak menjamin obat Trastuzumab, pengurangan manfaat bagi pasien katarak, persalinan dengan bayi sehat dan rehabilitasi medik. Kebijakan itu membuat kami kuatir akan penyakit kronik lainnya yang akan dibatasi oleh BPJS Kesehatan karena alasan efisiensi,” ujar Tony.

Menanggapi keluhan KPCDI, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Undang-undang atau ketentuan diatasnya.

“BPJS Kesehatan wajib menjamin pengobatan pasien sampai sembuh,” katanya.

Ribka memberikan ultimatum apabila Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan masih menerapkan aturan berbelit-belit bagi pasien yang akan berobat, lebih baik mundur saja.

Dulu kata Politikus PDI Perjuangan ini sebelum adanya BPJS, aturan bagi pasien miskin yang berobat sangat memberatkan.

"Saya bersama teman-teman anggota DPR RI saat itu yang melahirkan UU BPJS berharap ada perubahan yang lebih baik, sehingga dengan adanya BPJS harusnya pasien semakin mudah berobat dan dijamin pembiayaannya,” ujar Ribka Tjiptaning. (rls)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan