soal Eks Napi Koruptor Bisa Nyaleg

KPU Hati-hati Respons Putusan MA

JAKARTA (MR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan langkah terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan  mantan napi koruptor boleh maju sebagai caleg. KPU masih menunggu salinan dokumen putusan MA tersebut untuk kemudian dipelajari dengan hati-hati.
 
"Ini menjadi perhatian banyak pihak. Ketika ada putusan MA kami juga perlu hati-hati dan cermat dalam melakukan penyesuaian di Peraturan KPU sehingga tidak menimbulkan masalah baru," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, di Gedung KPU, Minggu (16/9/2018).
 
Untuk merespons putusan MA tersebut KPU akan segera menggelar rapat pleno. "Ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU perlu lakukan rapat pleno," ungkapnya.
 
Menurut dia, KPU perlu berhati-hati mengambil langkah mengingat isu tentang pencalegan para mantan napi koruptor sangat sensitif.  "Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib," ucapnya.
 
Meski demikian, KPU tidak menutup diri merevisi PKPU Nomor 20/2018 dan PKPU Nomor 26/2018 yang melarang mantan napi koruptor maju di Pileg 2019.
 
Namun untuk merevisi PKPU tersebut, butuh waktu yang tidak singkat. Sebab KPU harus kembali menggelar uji publik, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, dan mendaftarkan revisi PKPU ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk kembali diundangkan.
 
"Itu harus dipertimbangkan secara matang mengingat KPU saat ini juga sedang dikejar waktu untuk menyelesaikan tahapan Pemilu Serentak 2019. Makanya, sebetulnya waktu kami ini sangat singkat, tetapi kami sadar putusan ini harus segera kami tindak lanjuti," katanya.
 
Sesuai aturan, KPU memiliki waktu 90 hari untuk melakukan revisi PKPU setelah putusan MA dikeluarkan. Sementara belum ada revisi peraturan KPU, aturan lama masih berlaku. "Selama belum ada revisi memang akan masih pakai yang lama. Tapi kami belum bisa komentar lebih jauh," tegasnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPU untuk segera merevisi PKPU terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai caleg pada Pemilu 2019. Apalagj MA telah mengembalikan pengertian dan kesadaran tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma. 
 
“Itu bukan tugas KPU. Pembuatan norma hanya dilakukan DPR bersama Presiden dalam pembuatan UU. KPU sebagai pelaksana teknis UU, hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU, tidak boleh membuat aturan tambahan yang membuat norma dan lainnya," ucapnya melalaui keterangan tertulis.
 
Ia menilai putusan MA tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air. Untuk itu, KPU harus segera merevisi PKPU tersebut. "Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPU yang sesuai dengan UU, keputusan MA, serta MK sebelumnya," tegasnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan