Hukrim

Polisi Ciduk Pemilik Sabu-sabu Seberat 41 Gram Lebih

TEMBILAHAN (MR) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk AH (36) di Jalan Pekan Arba Tembilahan, Selasa (18/9/2018) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pasalnya, pria asal warga Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah tersebut terbukti terlibat tindak pidana Narkoba jenis Sabu-sabu.

Kala itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 41,16 gram, uang tunai Rp 2.800.000 dan 1 unit Handphone.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi tentang tersangka berinisial AH. Dia sering bertransaksi sabu-sabu," beber Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony S.I.K M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH.

Terkait hal itu, Kasat lalu memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Setelah didapat informasi yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak mendeteksi kebaradaan pelaku.

AH yang diketahui berada di Jalan Pekan Arba Tembilahan, dan kemudian segera diamankan petugas. Tersangka kemudian digeledah disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat dan ditemukan barang bukti sebagai mana ditulis di atas.

"Sabu-sabu tersebut bernilai lebih dari empat puluh juta" sebut Perwira Polisi yang pernah bertugas di kesatuan elite Polri itu.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.***(mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan