Politik

Diperketat, Aturan Kampanye Pemilu 2019 dari KPU

Ilustrasi Google.

PEKANBARU (MR) - Pelaksanaan kampanye yang sudah dimulai pada tanggal 23 September 2018 lalu mempunyai beberapa regulasi yang berbeda dari Pemilu sebelumnya.

Ketua KPU Riau, Dr. Nurhamin mengatakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) tidak diperbolehkan lagi untuk membuat Alat Peraga Kampanye (APK), bahkan spanduk sekalipun. 

Untuk APK saat ini sudah menjadi kewenangan pihak partai, itupun materinya hanya memuat nama partai, lambang dan nomor urut partai, serta visi misi partai, sama sekali tidak ada embel-embel Caleg di dalamnya.

"Memang ada perbedaan dalam pelaksanaan Pemilu kali ini, salah satunya Caleg tidak boleh lagi memasang APK, baik itu spanduk, baliho, umbul-umbul dan lainnya," kata Nurhamin, Senin (1/10/2018).

Untuk itu, kata Nurhamin, pihak KPU menggantinya dengan sejumlah bahan kampanye lainnya, yang bisa digunakan Caleg untuk sosialisasi dan memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Mantan ketua KPU Kampar ini merincikan, adapun bahan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 dan 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu ada 12 jenis, di antaranya adalah, selebaran, brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.

Untuk 5 dari 12 jenis bahan kampanye tersebut juga diatur ukurannya, selebaran (flyer) misalnya, paling besar ukuran 8,25 sentimeter x 21 sentimeter, sedangkan brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 sentimeter x 29,7 sentimeter, posisi terlipat 21 sentimeter x 10 sentimeter, kemudian pamflet paling besar ukuran 21 sentimeter x 29,7 sentimeter, poster paling besar ukuran 40 sentimeter x 60 sentimeter, stiker paling besar ukuran 10 sentimeter x 5 sentimeter.

"Setiap bahan kampanye tersebut, dicetak masing-masing Calon Legislatif (Caleg), dan boleh dibagikan saat melakukan pertemuan terbatas dengan masyarakat," cakap Nurhamin.

Sedangkan untuk APK, dibuat dan dicetak oleh pihak partai, tidak boleh dibuat oleh Caleg untuk mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat. Untuk APK sendiri, ada 3 jenis yang ditetapkan pihak KPU, di antaranya adalah, baliho, billboard, atau videotron, kemudian spanduk, dan selanjutnya umbul-umbul.

Untuk ukuran APK juga ditentukan oleh KPU, misalnya untuk baliho, billboard, atau videotron, paling besar ukuran 4 meter x 7  meter = 28,  kemudian spanduk, paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter, dan umbul-umbul, paling besar ukuran 5 meter x 7 meter.

"Untuk bahan kampanye stiker juga ada aturannya. Dilarang  menempelkan stiker  di tenpat tertentu, misalnya tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan," jelas Nurhamin.

Lebih jauh, para Caleg juga belum bisa berkampanye di media massa, untuk kampanye di media massa dilaksanakan tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019 mendatang.

“Dalam PKPU 23 dan 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu tersebut sangat rigid mengatur soal kampanye. Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh peserta Pemilu diharapkan mengikuti aturan tersebut,” tukasnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan