Politik

Ini Aturan Memasang Stiker Caleg di Kendaraan

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan.

PEKANBARU (MR) - Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang harus mengikuti aturan yang diberlakukan penyelenggara Pemilu. Termasuk soal memasang stiker di kendaraan.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan untuk Caleg pada Pileg tahun mendatang tidak bisa lagi memasang stiker sembarang pada kendaraan roda empat. Ada beberapa syarat khusus agar tidak disebut sebagai pelanggaran kampanye.

"Pertama ukurannya. Tidak boleh menutupi semua bagian kaca mobil. Ukurannya yang dibolehkan itu adalah 5x10 cm," kata Rusidi.

Selanjutnya, hal penting lainnya, stiker tersebut hanyalah citra diri, bukan termasuk dalam Alat Peraga Kampanye (APK). Dengan artian, stiker di mobil tersebut hanya ada 2 bentuk, yaitu foto saja, tanpa ada nomor urut dan logo partai. Kemudian, nama, nomor urut, partai, namun tanpa foto.

"Jadi, yang dibolehkan adalah foto, dan bisa menampilkan bahwa dia adalah caleg. Namun dilarang mencantumkan nomor dan logo partai. Atau dalam bentuk lain, yaitu nomor urut dan nama, tapi tidak boleh mencantumkan foto," kata Rusidi Rusdan mewanti wanti.

Lebih lanjut, Rusidi mengatakan jika semuanya dicantumkan, yaitu logo dan nomor partai, ditambah nama caleg dan nomor pemilihannya, maka akan dikategorikan pelanggaran pemilu.

"Bawaslu bisa mencopot atau menurunkan paksa jika sudah melanggar aturan kampanye, maka dari itu kita minta kerjasamanya dari para Caleg, kita minta ikuti aturan dan bijak," tukasnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan