Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD Riau Dipanggil Jaksa
PEKANBARU (MR) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rahmad Rahim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi, Syahrial Abdi, Senin (8/10/2018).
Kedua pejabat di Provinsi Riau ini datang ke Kantor Kejati Riau di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada pukul 09.00 WIB. Mereka dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan server di Diskominfotik Riau tahun 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemanggilan terhadap Rahman Rahim dan Syahrial Abdi. "Pak Rahman menyerahkan dokumen sedangkan Pak Syahrial mengantarkan stafnya," ujar Muspidauan.
Rahmad dan Syahrial Abdi tidak lama berada di Kejati Riau. Pada pukul 10.00 WIB, keduanya meninggalkan kantor adhyaksa. Hanya staf dari BPKAD yang masih dimintai keterangannya hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun staf dari Syahrial Abdi diketahui bernama Yendra. Dia merupakan Bandahara Umum Daerah pada BPKAD Riau. "Diperiksa untuk memastikan terkait pengembalian kelebihan bayar yang dilakukan rekanan," kata Muapidauan.
Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar.pada tahun 2016. Proyek dimenangkan oleh PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) dengan nilai Rp8,4 miliar setelah menyingkirkan 44 perusahaan lain peserta lelang.
Perusahaan ini diketahui membeli alat elektronik di Toko Batam Elektronik di Jalan Tuanku Tambusai. Barang dibeli dengan harga pasar tapi diduga ada rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.
Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu.
Hasilnya, Korps Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.
Di antara saksi yang sudah dipanggil adalah Kepala Diskominfotik Riau, Yogi Getir, Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.
Selain itu, juga diperiksa ddua tenaga ahli dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
