Riau

Walikota Dumai Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Prapto Sucahyo

DUMAI (MR) - Wali Kota Dumai, Zulkifli As diduga telah melampaui kewenangannya sebagai pejabat pengambil kebijakan terhadap pemerintahan setempat. Pasalnya, pada pelantikan 215 pejabat eselon III dan IV beberapa waktu lalu, sebanyak enam ASN menduduki jabatan baru.

Selain melantik enam ASN yang diduga mengisi jabatan ajaib tersebut, Wali Kota juga tidak melantik dr Feri sebagai Direktur definitif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai menggantikan dr Syaiful.

"Wali Kota Dumai diduga kuat menyalahi ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena tidak melantik dr Feri atas jabatan defitifnya sebagai Direktur RSUD," kata Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK), Prapto Sucahyo, Kamis (11/10/2018).

Dimana, dijelaskan Cahyo, Wali Kota Dumai diduga sudah melanggar hak dan kewajibannya sebagai pejabat pengambil kebijakan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) a bahwa Pejabat Pemerintah melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan perundangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Memang Wali Kota Dumai memiliki hak dan kewajiban sebagai pejabat pemerintahan atas kebijakan yang diambilnya sesuai Pasal 6 Ayat 1 dalam UU tersebut. Namun dari pelantikan kemarin Wali Kota Dumai tidak mengimplementasikan Pasal 6 Ayat (2) huruf a," jelasnya.

Terkait enam ASN menduduki jabatan ajaib, Cahyo juga menduga Wali Kota Dumai dalam menjalankan hak yang dimiliki diduga melampaui kewenangannya mengingat Perpres yang mengatur kelembagaan RSUD sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 11 huruf e Perda Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah tersebut hingga saat ini belum terbit karena masih dalam pembahasan.

"Pelantikan enam ASN yang diduga menduduki jabatan 'siluman' dan mutasi Direktur RSUD patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Wali Kota Dumai, Zulkifli As. Lalu, apa maksudnya pergantian pejabat RSUD tersebut, khusus untuk direktur tidak diambil sumpahnya?" cetusnya.

Atas kondisi itu, Cahyo menilai, penggunaan anggaran atas tunjangan enam pejabat ASN yang menduduki jabatan baru dipastikan tidak bisa dipertanggungjawabkan dan apabila tunjangan tersebut dibayarkan maka bisa terindikasi masuk pada perbuatan tindak pidana korupsi.

"Jika tunjangan enam jabatan 'siluman' RSUD itu dibayarkan maka diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi," ucap Cahyo.

Legislator periode 2009-2014  berharap kepada enam ASN dan khusunya Direktur RSUD Kota Dumai dapat mengambil referensi dari daerah lain seperti Kalimantan Timur dan Jambi dimana pejabat daerah itu menolak diangkat menjadi direktur rumah sakit sampai menunggu terbitnya Perpres.

Ia mengimbau masyarakat Kota Dumai juga harus memantau penyelenggaraan yang demikian agar sistem di pemerintahan Kota Dumai dapat berjalan dengan semestinya. "Masyarakat dan khususnya pejabat ASN perlu berhati-hati terhadap aturan dan sistem penyelenggaraan seperti itu," harapnya. (*/red)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan