Riau

Pilkades Serentak, Sejumlah Sekolah di Bengkalis Libur

BENGKALIS (MR) - Saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk gelombang kedua pada Rabu, 31 Oktober 2018, sejumlah sekolah di Bengkalis juga turut diliburkan dari aktifitas belajar mengajar. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H. Bustami HY usai meninjau pelaksanaan Pilkades kepada sejumlah awak media membenarkan sejumlah sekolah diliburkan. Menurut Bustami, sekolah yang diliburkan tersebut karena gedung dimanfaatkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu ditegaskannya juga diperbolehkan secara aturan. 

"Karena tidak ada tempat lain lagi, maka sejumlah gedung sekolah bisa digunakan untuk pelaksanaan Pilkades ini, dan hal itu tidak melanggar aturan," ungkap Bustami seraya menambahkan, bahwa libur hanya sehari. 

Kondisi itu seperti pelaksanaan Pilkades di Desa Kelapapati, Bengkalis. Di wilayah ini meliburkan sekolah untuk TPS sebanyak 9 unit sekolah termasuk dua unit MDA, sedangkan sisanya gedung SD dan SMP setelah memperoleh surat edaran dari Sekda Bengkalis. 

"Ya ada sekolah yang dijadikan TPS bisa untuk diliburkan proses belajar mengajarnya," kata Edi Firdaus, Ketua Panitia Pilkades Kelapapati kepada wartawan. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Asnurial menyampaikan, untuk dana Pilkades tahun ini, sudah dianggarkan sekitar Rp3,5 miliar lebih. 

"Untuk dana penyelenggaraan Pilkades serentak ini, itu sudah dianggarkan. Direalisasikan di dua tahun 2018 dan 2019. Karena panitia memang melaksanakan tugas 4 bulan setelah pelantikan, jadi selama 4 bulan ini berada di tahun 2019," terang Asnurial. 

Jadi, lanjut Asnurial, untuk 2018 ini, akan dibayarkan berkisar Rp3 miliar lebih dialokasikan kepada 32 desa yang menyelenggarakan Pilkades. 

"Berapa anggaran yang diperlukan, tergantung pada DPT dan TPS nya," ujarnya lagi.

Usai pemungutan dan penghitungan suara, tahapan Pilkades akan dilanjutkan dengan pleno panitia penetapan pemenang, pada 1 dan 2 November 2018. 

Setelah pleno penetapan ini, masyarakat yang tidak merasa puas dengan hasil Pilkades bisa menggugat atau mengajukan keberatan kepada panitia. Diberikan waktu tiga hari setelah pleno, dan berlaku hanya calon yang mendapatkan suara terbanyak kedua dengan selisih suara kurang lebih hanya 2 %.

 

Sumber: Riauterkini




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan