Hukrim

Pengusaha Galangan Kapal Ditahan Karena Diduga Tampung Kayu Ilegal

Ilustrasi, net.

PEKANBARU (MR) - Polda Riau menahan seorang pengusaha galangan kapal inisial TO alias Tj asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Penahanan ini terkait bahan baku galangan kapal yang diduga bersumber kayu ilegal.

"Tersangka dilakukan penahanan setelah memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, langsung dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada wartawan, Senin (5/11/2018).

Sunarto menjelaskan, dalam kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa aktivitas pembuatan kapal bersumber dari kayu hutan secara liar. Dari informasi tersebut, pada September lalu dilakukan penyelidikan di lapangan. Lokasi pembuatan kapal kayu ini tepatnya di Kecamatan Bangko, Rohil.

"Setelah tim berada di lokasi ditemukan tumpukan kayu hutan alam. Bahan baku untuk pembuatan kapal itu tidak dilengkapi dokumen yang sah atas kepemilikan," kata Narto.

Di lokasi galangan kapal ini, lanjutnya, ditemukan 1.071 keping kayu berkualitas tinggi. Di antaranya jenis kayu alam Meranti, Laban, Temutun dan Suntai.

"Kayu-kayu tersebut bukan jenis kayu yang dibudidayakan, melainkan kayu-kayu berkualitas ini berasal dari hutan. Pemilik galangan kapal tidak dapat menunjukan surat sah kepemilikan kayu tersebut," kata Narto.

Usaha galangan kapal ini, kata Narto, pemiliknya mempekerjakan sebanyak 32 orang. Kini aktivitas pembuatan kapal kayu itu telah dihentikan.

"Barang bukti kayu yang ada di lokasi kini sudah diamankan di Mapolres Rohil. Rencananya kayu-kayu tersebut akan dilelang," kata Narto.***

 

Sumber: detik.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan