Hukrim

Polres Inhil Tahan Mantan Pj Kades dan Sekdes Panglima Raja Dugaan Korupsi APBDesa

Mantan Pj Kades Panglima Raja baju putih, beserta mantan Sekdes

TEMBILAHAN (MR) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penahanan terhadap 2 orang mantan pejabat Desa Panglima Raja Kecamatan Concong, Senin (5/11/2018) kemarin.

Kedua mantan pejabat desa tersebut adalah seorang PNS sebagai mantan Pj Kepala Desa (Kades) berinisial D (48) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Concong Luar, dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial S (51) warga Jalan Pelantar 1 Desa Panglima Raja.

"Kedua tersangka diperiksa dan dilanjutkan penahanan dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa pada APBDesa Panglima Raja Tahun Anggaran 2015," kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas, AKP Syafri Joni, Selasa (6/11/2018).

Penahanan terhadap tersangka D dilakukan berdasarkan surat perintah nomor: SP.Han/78/XI/2018/Reskrim tertanggal 5 November 2018. Kemudian terhadap tersangka S dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/79/XI/2018/Reskrim tertanggal 5 November 2018.

Dalam perkara ini, kata Syafri Joni, kerugian keuangan Negara hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau sebesar Rp 309.589.335.

"Sebelum dimasukkan ke ruang Tahanan Polres Inhil, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Personil Ur Dokkes Polres Inhil dan didapat hasil bahwa kedua tersangka dalam keadaan sehat," tuturnya.***(mir)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan