Peristiwa

Bagi-bagi Kubah, Caleg ini Dipanggil Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Dumai

DUMAI (MR) - Dugaan pelanggaran kampanye kembali terjadi. Kali ini dugaan tersebut melibatkan salah satu Caleg DPR RI Dapil Riau 1 bersama tim kampanyenya.
 
Laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Dumai mendapati terduga IH (caleg) bersama FS dan YM (tim kampanye) membagikan kubah.
 
Terduga bersama tim kampanyenya diduga telah melanggar pasal 521 dan 523 UU No. 07 Tahun 2017.
 
Kordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu kota Dumai Agustri membenarkan kejadian pemanggilan tersebut dan ia menyatakan sudah melakukan sidang klarifikasi di Kantor Bawaslu Dumai.
 
"Memang benar ada pemanggilan caleg dan tim kampanyenya beberapa waktu lalu dan kita sudah melakukan proses klarifikasi," katanya.
 
Proses klarifikasi sudah dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada tanggal tujuh dan pada tanggal dua belas november 2018.
 
Untuk langkah kedepannya akan diambil setelah Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Dumai selesai melakukan kajian dan rapat pleno.
 
Hal ini juga diiyakan oleh Zulfan dan Supratman selaku komisioner Bawaslu, mereka mengatakan keputusan tentang masalah yang ada di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Dumai harus di kaji dulu sebelum naik ketahap selanjutnya.
 
"Yang jelas kita kaji dulu kalau seandainya ada yang kurang terduga akan kita panggil lagi," sampainya.
 
 
Penulis : Didin Marichan
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan