Nasional

Di Sukabumi Anggota Geng Motor Dihukum Bersihkan Tugu Adipura

MONITORRIAU.COM - Belasan pemuda yang terlibat dalam aksi berandalan bermotor diamankan Polres Sukabumi Kota. Mereka diberikan sanksi sosial yakni membersihkan tugu Adipura yang berada di pusat Kota Sukabumi, Senin (19/11) lalu.

Aksi bersih-bersih tersebut dilakukan karena para berandalan bermotor tersebut seringkali melakukan aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. Terakhir ada sebanyak 14 orang berandalan bermotor yang diamankan polisi karena melakukan aksi kekerasan antarsesama geng motor.

"Kami telah melakukan pengungkapan terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau geng bermotor" ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa (20/11). Langkah ini sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Sukabumi.

Menurut Susatyo, para anggota geng motor yang diamankan sebelumnya terlibat bentrok dengan membawa senjata tajam (sajam). Bahkan salah satu pelaku diantaranya yakni LA (19 tahun) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi diamankan karena melakukan penganiayaan dan diancam hukuman lima tahun penjara.

Susatyo menerangkan, polisi juga memberikan sanksi sosial kepada berandalan bermotor berupa membersihkan kotoran dan coretan yang berada di tugu Adipura Sukabumi. Cara tersebut dinilai efektif agar mereka memiliki kesadaran untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Lebih lanjut Susatyo menuturkan, belasan pemuda yang diamankan itu kerapkali membuat onar dan membawa senjata tajam untuk melukai orang yang dianggap musuh. Mereka berasal dari dua kelompok bermotor berbeda yakni XTC dan GBR. Anggota berandalan bermotor itu diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Polisi lanjut Susatyo menyita saenjata tajam dan 10 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. Dari 14 orang tersebut sebanyak 13 orang di antaranya hanya akan diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sementara satu orang lainnya yakni LA diproses secara hukum karena melakukan penganiayaan. LA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang ancamannya lima tahun penjara.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan