Nasional

Polri Resmi Berlakukan Tilang Elektronik

MONITORRIAU.COM - Kepolisian Republik Indonesia hari ini, Minggu, 25 November 2018, meluncurkan sistem electronic traffic law enforcement atau yang lebih dikenal E-TLE. Dalam peluncuran ini, hadir beberapa pejabat di antaranya MenPAN-RB Syafruddin, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono. Turut hadir Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Acara peluncuran E-TLE ini digelar di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Tujuannya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara kerja E-TLE.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, memaparkan cara kerja tilang elektronik. Menurutnya, E-TLE ini lebih menggunakan kamera pemantau (CCTV). Kamera tersebut dipasang di beberapa titik yang telah ditentukan dan akan menangkap kejadian yang ada di jalan termasuk kecelakaan.

"Jadi nanti kamera INPR, akan mendeteksi secara otomatis dan untuk menjadi alat bukti ketika di pengadilan," kata Yusuf.

Yusuf menambahkan, sosialisasi perlu digalakkan agar masyarakat khususnya warga ibu kota paham mengenai E-TLE ini. Sehingga apabila nantinya penerapan sistem E-TLE sudah dilakukan secara merata, masyarakat tidak bingung.

"Jadi acara launching E-TLE ini dilakukan untuk sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya kepada warga DKI Jakarta agar mereka memahami E-TLE ini," kata Yusuf.

Seperti diketahui, Sistem E-TLE (electronic traffic law enforcement) diterapkan di Jakarta mulai 1 November 2018. Untuk wilayah Ibu Kota, ada sekitar 4 kamera CCTV yang dipasang pada kawasan Bundaran Patung Kuda dan Sarinah untuk mendukung pelaksanaan sistem tersebut.

Polisi juga sudah melakukan sosialisasi dan uji coba sistem E-TLE selama Oktober. Polisi mengklaim jumlah pelanggaran lalu lintas menurun drastis selama masa uji coba tersebut.***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan