Dunia

Trump Minta Mahkamah Agung Larang Transgender Jadi Tentara AS

Donald Trump menganggap kebijakan Barack Obama berpotensi memperlemah angkatan bersenjata AS. - Getty Images

MONITORRIAU.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mendesak Mahkamah Agung mengkaji putusan badan peradilan tingkat lokal soal hak warga transgender menjadi bagian angkatan bersenjata AS.

Bersamaan dengan permintaan itu, Trump menolak menunggu badan peradilan di negara bagian yang tengah menyorot isu transgender ini.

"Ketiadaan intervensi yang cepat dari Mahkamah Agung tak memungkinkan pihak militer menerapkan kebijakan baru dalam waktu dekat," demikian yang diajukan Trump, Jumat (23/11) waktu setempat.

Maret lalu Trump mendukung rencana Menteri Pertahanan Jim Mattis melarang transgender bergabung dalam angkatan bersenjata AS.

Wacana itu ditujukan bagi warga AS yang pernah mengalami gender dysphoria.

Asosiasi Psikiatri AS (APA) mendefinisikan kondisi itu sebagai pertentangan psikologi akibat ketidaksesuaian seksual biologis dan identitas gender.

Menurut APA, tidak semua transgender mengalami gender dysphoria.

Sejumlah kelompok menentang rencana Trump memberlakukan kembali larangan transgender terlibat di kemiliteran AS. - Reuters

Rencana yang dimunculkan Mattis mengganti larangan tegas bagi transgender terlibat dalam angkatan bersenjata AS.

Kebijakan yang diklaim atas dasar pertimbangan ongkos kesehatan tentara itu diumumkan Trump tahun 2017 melalui akun Twitter miliknya.

Sekitar empat ribu hingga 10 ribu warga AS yang kini aktif sebagai tentara maupun komponen cadangan militer diyakini merupakan transgender.

Kebijakan pemerintahan Barack Obama sebelumnya mempersilakan mereka terlibat dalam ketentaraan AS.

Namun, pemerintahan Trump membalik ketentuan. Kini para pengidap gender dysphoria tak boleh bergabung ke angkatan bersenjata, `kecuali dalam situasi terbatas tertentu`.

Para pengidap gender dysphoria hanya boleh melanjutkan kegiatan di kemiliteran jika diagnosa psikologis mereka muncul setelah penerapan kebijakan Barack Obama.

Dalam dokumen yang diajukan ke Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman menyebut Jim Mattis dan pimpinan militer yakin kebijakan Obama beresiko pada efektivitas serta efek gentar angkatan bersenjata AS.

Pengadilan di negara bagian Washington, California, dan Washington DC menolak mencabut larangan mereka terhadap penerapan pembatasan hak transgender di kemiliteran itu.

Para hakim di negara bagian itu menganggap kebijakan Trump berpotensi melanggar jaminan kesetaraan hak setiap warga AS yang dijamin konstitusi.

Sementara itu, seperti dilansir , Jennifer Levi, pimpinan GLBTQ, sebuah lembaga perlindungan LGBT, menyebut "Ini adalah upaya lain dari pemerintahan Trump untuk menerapkan kebijakan diskriminatif."




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan