Riau

Kejari Rohil Sosialisasi Fungsi Datun

ROHIL (MR) - Kejari Rohil Gaos Wicaksono mengatakan banyak yang belum memahami tugas dan fungsi datun yang ada di kejaksaan negeri khususnya Rohil, karena itu perlu dilakukan sosialisasi.

"Selama ini banyak yang taunya kejari hanya penindakan hukum seperti kasus kriminal maupun korupsi, padahal fungsi lain di kejari ada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),"kata Gaos saat membuka sosialisasi di aula kantor kejari Batuenam, Bagansiapiapi, Kamis (29/11/2018).

Pada acara tampak dihadiri Sekretaris Daerah Surya Arfan, Anggota DPRD Rohil Hj Suryati, Kasi Datun Davit Riadi, Kasi Intel Farkhan Junaedi, Kasubag BIN Haryanto serta unsur lainnya.

Gaos menambahkan tugas dan fungsi datun lainya sangat banyak, salah satu contoh adalah memberikan pelayanan bantuan hukum kepada pemerintah seperti yang di lakukan beberapa waktu yang lalu.

"Seperti adanya gugatan masyarakat kepada bupati atas penggusuran di Kecamatan Bagansinembah, itu yang mewakili pemerintah adalah datun sebagai kuasa hukumnya, dan alhamdulillah kita menang sehingga dapat menyelamatkan uang negara sebesar Rp 13 milyar lebih,"sebutnya.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi tambahnya, diharapkan setiap OPD maupun BUMN dan BUMD dapat mengetahui dan memahami apa saja fungsi dan tugas datun yang ada di kejari Rohil.

Sementara Sekda Rohil dalam penyampaiannya memberikan apresiasi kepada kejari yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi bidang datun. Karena menurutnya, selama ini memang banyak pihak yang kurang memahami akan fungsi dan tugas datun.

"Selama ini kami hanya memahami pidana saja, dan sangat sedikit pengetahuan akan Datun ini, padahal setiap keputusan yang kita ambil berkaitan dengan datun,"sebutnya.

Kegiatan ini tambahnya, tentu akan menambah wawasan pagi pemerintah daerah maupun BUMN serta BUMD yang tentunya setiap kegiatan bersentuhan secara langsung.

Kasi Datun David Riadi dalam pemaparannya menyampaikan berbagai macam terkait tugas serta fungsi datun selama ini kurang di pahami berbagai kalangan. Adapun beberapa fungsi datun antara lain memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum serta penindakan hukum. (MCR)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan