Nasional

GNPK-RI Laporkan Dugaan Tipikor Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal Kepada Kejaksaan Negeri

TEGAL (MR) - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) atas nama Pimpinan Pusat H.M.Basri Budi Utomo, pada selasa tanggal 30 Agustus 2016 telah menyampaikan pengaduan dugaan korupsi Kasus Retribusi Pasar Pagi Tegal yang telah terjadi di SKPD Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal. Penyerahan berkas lampiran bukti dan alat bukti kepada Kejaksaan Tinggi Tegal agar segera ditindaklanjuti guna mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Dugaan kasus korupsi Kasus Retribusi Pasar Pagi Tegal tersebut diatas, secara langsung dan/ataupun tidak langsung diduga melibatkan beberapa nama pejabat publik dan stafnya, untuk memastikan kebenaran itu harus kita junjung asas praduga tidak bersalah sampai adanya kepastian hukum dari pihak yang berwenang,  adapun nama-nama yang diduga melakukan korupsi adalah:

1. Nama: Drs.SURIPTO

Jabatan: Plt. Kepala Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal

Alamat: Jl. Hang Tuah No.25 Tegal

2. Nama: ARIS SUROSO,SH

Jabatan: Kabid Pasar Diskop,UKM, Perindag Kota Tegal

Alamat: Jl. Hang Tuah No.25 Tegal

3. Nama: UNTUNG SANTOSO

Jabatan: Kepala Pasar Pagi Tegal

Alamat: Mangkukusuman Tegal

Dalam pengaduan, Ini kronologi yang telah disampaikan sebagai berikut:

1. Pada tanggal 18 Juli 2016, Saudara Untung Santoso Kepala 

Pasar Pagi Tegal menarik retribusi atas Pemakaian Counter dan 

Balik Nama kepada Saudara H.SABIKHIS (pedagang pasar pagi 

Tegal) sebesar Rp. 12.209.400,- ( Dua belas juta dua ratus 

sembilan ribu empat ratus rupiah ) ;

2. Selanjutnya Saudara Untung Santoso menyerahkan uang 

Retribusi yang diserahkan Saudara H.SABIKHIS (pedagang 

pasar) kepada Saudara ARIS SUROSO,SH Kabid Pasar Diskop, 

UKM, Perindag Kota Tegal sebesar Rp. 12.209.400,- ( Dua belas 

juta dua ratus sembilan ribu empat ratus rupiah );

3. Atas penerimaan uang tersebut, Saudara ARIS SUROSO,SH 

Kabid Pasar Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal, menerbitkan 

dan menyerahkan tanda terima a/n. Saudara ABDULLAH 

Bendahara Diskop,UKM, Perindag Kota Tegal tertangal 18 Juli 

2016, untuk disetor kerekening: 4141102;

4. Namun setelah dilakukan pengecekan ke Diskop, UKM, Perindag 

Kota Tegal, nama “ABDULLAH” selaku penerima dan yang 

menandatangani Tanda Terima (Kwitansi) tanpa stempel atas 

nama Bendahara Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal, tidak ada 

personilnya alias bodong (palsu);

5. Yang menerima uang retribusi dan yang menyerahkan tanda 

terima (kwitansi) sebesar Rp. 12.209.400,- (Dua belas juta dua 

ratus sembilan ribu empat ratus rupiah) atas nama ABDULLAH Bendahara Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal kepada Saudara 

H.SABIKHIS (pedagang pasar pagi tegal) adalah Saudara ARIS 

SUROSO,SH, Kabid Pasar Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal;

Alat Bukti Kasus Retribusi Pasar Pagi Tegal:

1. Copy tanda terima palsu atas nama Abdullah Bendahara Diskop, 

UKM, Perindag Kota Tegal tertanggal 18 Juli 2016, senilai Rp. 

12.209.400,- (Dua belas juta dua ratus sembilan ribu empat ratus 

rupiah);

(Lampiran Bukti P2)

2. Copy contoh tanda terima asli dari Diskop, UKM, Perindag Kota 

3. Surat pernyataan dari Saudara H.SABIKHIS (pedagang pasar 

pagi tegal), terkait dengan penyetoran sejumlah uang tunai 

sebesar Rp. 12.209.400,- (Dua belas juta dua ratus sembilan ribu 

empat ratus rupiah) kepada Saudara Untung Santoso Kepala 

pasar pagi Tegal tertanggal 18 Juli 2016;

(Lampiran Bukti P4)

Saksi - Saksi:

1. Saudara H.SABIKHIS pedagang pasar pagi Tegal;

2. Saudara H.JUNMONO DAGUSTA pedagang pasar pagi Tegal 

(Penasehat Paguyuban Pasar Pagi Tegal);

3. Saudara H.NURYADI pedagang pasar pagi Tegal (Penasehat 

Paguyuban Pasar Pagi Tegal);

Hasil Tela’ahan:

Setelah dilakukan investigasi dan klarifikasi atas pengaduan 

dimaksud, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Diduga kuat sdr. ARIS SUROSO,SH telah melakukan korupsi/perbuatan melawan hukum dgn memalsukan tanda terima dan 

tidak menyetorkan penarikan retribusi pasar pagi ke Kas Daerah 

Kota Tegal sebagai PAD Kota Tegal;

2. Diduga kuat Saudara UNTUNG SANTOSO selaku Kepala Pasar 

Pagi Tegal turut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang diduga 

kuat dilakukan oleh Sdr. ARIS SUROSO,SH;

3. Diduga kuat Saudara Drs.SURIPTO selaku Kepala Diskop, UKM, 

Perindag Kota Tegal turut terlibat dalam tindak pidana korupsi 

yang diduga kuat dilakukan oleh Saudara ARIS SUROSO,SH;

4. Untuk mengembangkan dan memperdalam dugaan tindak pidana 

korupsi pada SKPD Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal, dapat 

dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi 

yang nama-namanya seperti disebut diatas;

Dasar Hukum:

1. Undang - Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara 

Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan 

Nepotisme;

2. Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 

Undang-Undang No.20 Tahun 2001;

3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 

Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 

UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 

Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

4. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1999 tentang Tata Cara 

Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggara 

Negara;

5. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara 

Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian 

Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi;

6. Peraturan Daerah Kota Tegal No. 6 Tahun 2007 Tentang 

Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan 

7. Peraturan Walikota Tegal No. 14 Tahun 2008 Tentang Petunjuk 

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 

Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan;

Berdasarkan pengaduan yang sudah disampaikan, maka sebagaimana amanat undang-undang untuk mendapatkan kepastian hukum, GNPK-RI akan terus mempertanyakan, memantau dan mengawal dugaan korupsi Kasus Retribusi Pasar Pagi Tegal sampai tuntas.*** (gjs)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan