Hukrim

Dir.Ops BUMD, PT Pelabuhan Dumai Berseri 'Kebal Hukum'?

Putusan Mahkamah Agung atas persoalan hukum, Dir.Ops BUMD, PT Pelabuhan Dumai Berseri

DUMAI (MR) - Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 711 K/PID/2018 mengabulkan permohonan kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dalam perkara tindak pidana dengan terdakwa atas nama Syahrani Adrian S.Sos, M.Si.

Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 36/PID.B/ 2018/PT PBR, tanggal 24 April 2018 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 378/ Pid.B/ 2017/PN.Dum, tanggal 22 Januari 2018.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Demikianlah putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 oleh Dr. H.Andi Abu Ayyub Saleh, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis melalui rapat musyawarah Majelis Hakim.

Rapat dihadiri Dr.H.Eddy Army, SH,MH, dan Sumardijatmo, SH, MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota serta Rozi Yhond Roland, SH, MH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

Anehnya, tiga (3) bulan paska putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana penggelapan Syahrani Adrian yang merupakan Direktur Operasional BUMD Dumai Berseri masih menghirup udara bebas di luar.

Syahrani seolah-olah 'kebal hukum' terbukti putusan dari mahkamah tertinggi di negeri ini tak jua mampu menyeretnya ke dalam jeruji besi.

Tim monitorriau mengkonfirmasi hal ini langsung ke Syahrani Adrian dan berhasil ditemui Senin (24/12/2018) malam di bilangan Jalan Sudirman Dumai.

Syahrani mengakui ikhwal putusan Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman penjara 2 tahun untuk dirinya. Namun Syahrani tak menjelaskan kenapa dia masih belum ditahan dan sepertinya 'kebal hukum'.

Dalam perbincangan tim monitor terus mengorek keterangan kenapa sebabnya dia masih berada di luar penjara. Lagi-lagi Syahrani tak memberikan penjelasan malah meminta wartawan tidak memberitakan tentangnya. (red/tim)
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan