Riau

Pemantau Pemilu 2019, Bawaslu Kuantan Singingi Buka Pendaftaran, Ini Persyaratannya!

Teddy Niswansyah, S.I.Kom

KUANSING (MR) - Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi membuka pendaftaran, sebagai pemantau Pemilu 2019. Berkas pendaftaran paling lambat diserahkan tujuh hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan psda tgl. 9 April 2019 mendatang. 

Komisioner Bawaslu Kuantan Singingi, Kordinator Divisi Pengawasan  Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Teddy Niswansyah, S.I.Kom mengatakan "pemantau pemilu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu" 

Selanjutnya "pasal 446 UU Pemilu menyebutkan, sebelum melakukan pemantauan, Pemantau Pemilu melapor kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota" sebut Teddy pada Jum'at, 11/1/2019. 

Lebih lanjut Teddy menjelaskan, Pemantau Pemilu dimaksud berasal dari organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah/pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan.

Disampaikan, pendaftaran Pemantau Pemilu dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara yang diselenggarakan pada 17 april 2019. Jadi berkasnya dikirim ke Bawaslu kabupaten/kota paling lambat tanggal 9 April 2019.

"Kami menghimbau kepada ormas, yayasan dan perkumpulan yang terdaftar resmi pada pemerintah untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilu 2019 di Bawaslu Kuantan Singingi," kata Teddy Niswansyah, mantan Mentri Politik BEM Unri itu. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pemantau Pemilu tahun 2019, yakni :

a. Bersifat independen

b. Mempunyai sumber dana yang jelas

c. Terigisterasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi,  Bawaslu kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan. 

Adapun untuk formulir pendaftarannya dapat diambil di sekretariat Bawaslu Kuantan Singingi. Setelah formulir dikembalikan dan berkas persyaratan lengkap nantinya akan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi  Riau untuk diproses lebih lanjut.

"Sesuai pasal 440 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemantau Pemilu mempunyai hak, antara lain; mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah Indonesia, mengamati dan mengumpulkan proses penyelenggaraan Pemilu, memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS, mendapatkan akses informasi yang tersedia Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/ kota, serta mengguna perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu" tutup Teddy menjabarkan. (gps)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan