Nasional

Usia Pensiun Tamtama-Bintara Akan Diperpanjang

ilustrasi
JAKARTA (MR) - Pemerintah berencana mengajukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu klausul perubahan terkait batasan usia pensiun untuk bintara dan tamtama. 
 
Bila batasan usia pensiunan mereka sebelumnya 53 tahun, pemerintah mengusulkan di perpanjang menjadi 58 tahun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memerintahkan jajarannya—dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto— untuk mengusulkan revisi UU tersebut kepada DPR. 
 
Jokowi mengaku pemerintah memiliki alasan tersendiri untuk menaikan usia pensiun tamtama dan bintara. Salah satunya ada - lah usia 53 tahun dinilai masih produktif dan mampu menjalankan tugas dengan baik.
 
“Kalau umur 53 tahun kan masih seger-segernya . Masih produktif-produktifnya sudah dipensiun. Polri (batas usia pensiun) kan 58 tahun,” ujar Jokowi seusai memberi pengarahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. 
 
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menambahkan, kenaikan batas usia pensiun juga dikarenakan harapan hidup orang Indonesia saat ini sudah di atas 70 tahun. Dengan demikian, usia 53 tahun masih muda dan segar untuk menjalankan tugas. 
 
“Bisa kita gunakan untuk kegiatan-kegiatan lain seperti di staf,” ungkapnya. Di sisi lain dia juga menilai di usia tersebut kompetensi bintara dan tamtama semakin matang. Misalnya di TNI Angkatan Laut (AL) usia tersebut semakin paham permasalahan mesin kapal, radar, dan lainnya.
 
Selain itu, mereka juga bisa ditugaskan ke teritorial seperti menjadi tentara pembina pesisir, babinsa, dan lainnya. “Kenaikan batas usia pensiun tidak akan menghambat regenerasi jabatan. Kebutuhan akan ada terus setiap tahun,” katanya. 
 
Wakil Ketua Komisi I DPR Asril Hamzah Tandjung menyambut baik rencana untuk menaikkan batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Dia berasumsi dinaikkannya batas usia ini dalam rangka restrukturisasi TNI baik secara administrasi maupun secara kesejahteraan. 
 
“Dulu saya pensiun umur 55, perwira, sekarang naik jadi 58. Guru dan dosen bisa sampai 60 tahun. Bintara dan tamtama juga gitu, kemarin kan cuma sampai 53, sekarang naiknya jadi 58, sama dengan perwira,” kata Asril kepada KORAN SINDO di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. 
 
Menurut Asril, bangsa Indonesia juga semakin sehat karena batas usia pensiun ini ukurannya berdasarkan indeks harapan hidup. Sekarang orang Indonesia harapan hidupnya sudah 65 tahun, sedangkan dulu masih 50 tahun sehingga syarat kesehatan juga terpenuhi. 
 
Tentu saja hal ini juga berdampak pada kesejahteraan prajurit agar tidak ada kesenjangan. “Tapi, itu bagus, pas. Mudah-mudahan kita semakin lama, kaya Amerika itu usia pensiunnya bukan 50 lagi, bisa 60 kali karena lebih sehat. Hidupnya lebih panjang dari kita karena hidupnya lebih makmur,” tuturnya. 
 
Politikus Partai Gerindra ini pun menjamin bahwa perpanjangan batas usia pensiun itu tidak akan memengaruhi kua litas TNI karena orang Indo nesia yang semakin sehat. 
 
Usia pen siun ini memang harus disesuaikan dengan harapan hidup dan juga tingkat kesejahteraannya. “Kalau saya sih setuju karena saya tentara dulu ya. Kalau nanti (DPR periode selanjut nya) minta restu, nanti kita bahas sama-sama di sini (DPR),” tandasnya. 
 
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, rencana Presiden Jokowi memperpanjang usia pensiun bintara dan tamtama TNI dari 53 tahun menjadi 58 tahun patut mendapat apresiasi yang tinggi. 
 
”Secara internal TNI memang dirasakan kebutuhan pengawakan organisasi untuk bintara senior dan tamtama senior,” ucapnya tadi malam. 
 
Perempuan yang akrab disapa Nuning ini menyebut, usia 53 tahun sesuai standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan World Health Organization (WHO) merupakan usia yang tergolong masih produktif untuk prajurit militer. 
 
Pada sebagian besar prajurit bahkan masih cukup produktif hingga 60 tahun. “Kondisi kesehatan bintara dan tamtama TNI juga selaras dengan keberhasilan Presiden Jokowi meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Hal ini sejalan dengan hasil-hasil penelitian terkait usia harapan hidup manusia Indonesia,” ungkapnya. 
 
Mantan anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, perpanjangan usia pensiun dari 53 tahun menjadi 58 tahun, ditambah hasil rekrutmen prajurit baru selama lima tahun, dinilai sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan prajurit TNI mengawaki struktur organisasi baru di Papua seperti Div III Kostrad, Koarmada III, Pasmar III, dan Koopasau III. 
 
“Penambahan usia pensiun memiliki implikasi penam bah an anggaran yang cukup signi fikan. Dengan perhitungan Measure - mentofEffectiveness (MOE), maka diyakini rasio jumlah total prajurit TNI tersebut masih dalam kriteria cukup stabil dihadapkan beban tugas dan target capaian stabilitas keamanan,” ujarnya.
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan