Nasional

Parah...!!! Selain Menyimpan Sabu Gatot Brajamusti Punya Ratusan Amunisi dan Senjata

MONITORRIAU.COM - Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap ketua PARFI Gatot Brajamusti terkait kasus narkoba. Rumah Gatot pun digeledah lantaran pria itu mempunyai ruangan khusus dan hanya dirinya yang bisa masuk.

"Pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 sekitar jam 19.00 WIB Kasat Res Narkoba bersama anggota mendampingi penyidik NTB dihadiri oleh Wadir Krimsus beserta tim telah melaksanakan penggeledahan terhadap 2 rumah yang dihuni tsk GB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali berusaha membongkar brangkas milik tersangka yang berada di sebuah kamar. Setelah berhasil dibongkar, isi brangkas tersebut berisi serbuk berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu.

"1 Kotak berwarna coklat bertuliskan "honest" berisi 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 kotak bertulis "cafe crime" berisi 2 plastik klip isi kristal putih diduga sabu, 1 botol kecil bertulis "gluco" warna hitam berisi 1 plastik klip isi kristal putih diduga sabu, 1 buah cangklong," kata Kombes Awi.

Selain berisi kristal putih diduga sabu, brangkas juga berisi ratusan amunisi berbagai kaliber.

"1 Kotak amunisi bertuliskan "flochi" isi 36 butir amunisi dengan kaliber 7,65 mm, 1 kotak bertuliskan panasonic berisi: 10 kotak putih amunisi masing-masing berjumlah 50 butir peluru dengan kaliber 9 mm total 500 butir, 1 kotak coklat amunisi jumlah 72 butir kaliber 9 mm, 1 kotak kecil amunisi jumlah 50 butir diameter kecil. 2 magazen lengkap dengan 1 peluru di dalamnya diameter 9 mm," jelasnya. 

Petugas juga menemukan sejumlah buku tabungan bank di dalam brangkas. "Buku tabungan BCA 24 buah, 1 Panin Bank, 3 buah dompet berisi 3 kartu atm BCA, 1 kartu tadi pengenal Karpi, 1 kartu RS Pondok Indah, 1 kartu apartemen Poins Square, 10 bungkus "Extra Viga", jelasnya.

"Penggeledahan kedua terhadap brangkas yang ada di kamar tidur depan ditemukan barang yang ada kaitan dengan kasus tersangka GB hanya berupa passport dan 2 putung diduga cerutu," katanya.

Dia mengatakan, penggeledahan juga dilakukan di rumah bekas huni tersangka GB di alamat yang sama. Namun hasil yang didapat nihil.

"Penggeledahan ini disaksikan oleh sekuriti komplek Pondok Indah Mursyid, Ketua RT, 2 orang pengacara tsk GB".

"Bb diduga narkotika akan dilakukan penimbangan pada Sabtu 3 September 2016," kata Awi.

Polisi pun masih melakukan penelusuran asal muasal Gatot mendapatkan semua itu.

"Darimana datangnya senjata, pemeriksaan sementara penyidik kemarin yang pergi ke Polda NTB bahwasanya tersangka menyampaikan bahwa senjata ini didapat dari saudara AS. Kemudian hari ini kita melakukan pemanggilan terhadap AS dan sudah kita layangkan suratnya dan diterima oleh sekretarisnya lalu menyatakan siap datang ke Polda Metro (subditresmob) pada hari Senin mendatang (5/9)," tutur Awi.

Mengenai kepemilikan senjata dan ratusan amunisi, Gatot juga dijerat dengan UU darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara setinggi-tingginya 20 tahun.*** (mdk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan