Sempat Mangkrak

Proyek Perparkiran Pemko Pekanbaru Kembali Dikerjakan

Foto proyek diambil akhir Desember 2018 lalu.
PEKANBARU (MR) - Pekerjaan pembangunan Lapangan Perparkiran Pemko Pekanbaru yang berlokasi di samping rumah dinas (kediaman) Walikota Pekanbaru, jalan A.Yani Pekanbaru sempat  terhenti. Kini tampak pekerjaan  kembali dilanjutkan. 
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fortaran Riau, M.Faisal menilai  hal tersebut terjadi karena  pihak pemberi perkerjan dalam hal ini OPD Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR)  Pekanbaru dan Kontraktor Pelaksana pekerjaan dinilai tidak profesional, sebut M.Faisal, Jumat (2/2/2019).
 
Menurut Faisal, pembangunan perparkiran dengan nilai anggaran lebih kurang Rp 1,3 miliar yang dianggarkan melalui APBD Pekanbaru  tahun 2018 tersebut  sempat terhenti sejak Desember 2018 lalu. Namun beberapa hari terakhir ini tampak pekerjaan kembali dimulai. 
 
"Ini ada apa," tegas Faisal  sedikit bertanya. 
 
Lagi kata Faisal, "berdasarkan pengamatan kami,  persentase pekerjaan fisik lumayan, tetapi kenapa bisa terhenti. Dengan berakhirnya Tahun anggaran 2018 dapat dipastikan bahwa jangka waktu pelaksanaan  sudah berakhir atau habis," sebutnya.
 
Lagi kata Faisal, patut diduga terkendalanya pekerjaan tersebut diakibatkan adanya kesalahan administrasi. Karena pihak pemberi kerja dan pelaksana kerja tidak profesional. 
 
"Nah jika disebut ada penambahan atau perpanjangan waktu pelaksanaan 50 hari kelender sebagaimana diatur dalam Perpres dan dikenakan denda satu permil dari sisa anggaran yang belum dibayarkan. Yang patut dipertanyakan apa benar denda tersebut dilakukan," ujarnya. 
 
Ditanya, apakah ada unsur kerugian negara atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Menurut Faisal, bisa saja terjadi kerugian negara, hanya saja kita tidak mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan, sehingga sulit mengetahui adanya kerugian negara. 
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) kota Pekanbaru,  Indra Pomi yang dikonfirmasi terkait terlambat dan sempat nangkraknya  pekerjaan perparkiran tersebut. Indra pomi mengakui sempat pekerjaan dihentikan pihak kontraktor. 
 
"Ya pekerjaan sempat terhenti  disebabkan adanya permasalahan internal rekanan kontraktor. Sekarang  permasalahan telah selesai dan pekerjaan sudah kembali dilaksanakan," aku Indra Pomi.
 
Ditanya, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan  kerja sesuai kontrak. Indra Pomi mengaku bahwa jangka waktu pekerjaan sudah betakhir pada akhir Desember 2018 lalu. 
 
"Tetapi sesuai ketentuan pada Peraturan Presiden (Perpres), diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kelender. Dan dikenakan denda sebesar satu permil dari nilai uang yang belum dibayarkan," kata Kadis PUPR Pekanbaru tersebut.
 
Dia menambahkan, kita beri perpanjangan waktu. Jika masa waktu perpanjangan sampai dan pekerjaan belum selesai, maka pekerjaan dihentikan dan kontrak kerja diputus. 
 
"Selanjutnya uang jaminan pekerjaan di ambil untuk diserahkan  ke Kas daerah," imbuhnya.
 
Menurut Indra Pomi, pihaknya optimis rekanan kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Karena item pekerjaan yang belum selesai tinggal sedikit. (jsn)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan